Mudik Lebaran 2021
Larang Apapun Bentuk Mudik, Satgas Covid-19: Berlaku Lintas Provinsi maupun Wilayah Aglomerasi
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan tidak ada izin untuk segala bentuk kegiatan mudik meski hanya lingkup lokal.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Pravitri Retno W
Kelompok Pengecualian Larangan Mudik
Sesuai aturan yang berlaku dalam larangan mudik, terdapat beberapa orang yang diizinkan melakukan perjalanan di 6-17 Mei 2021.
Meski begitu, mereka jugan harus memenuhi persyaratan perjalanan, yakni print out surat izin perjalanan atau Surat izin Keluar/Masuk (SIKM).
Tak hanya itu, mereka yang diperbolehkan melintas juga harus membawa hasil negatif tes Covid-19.
Beberapa alasan orang yang diperbolehkan melintas dalam keadaan darurat meliputi:
- Orang dengan urusan pekerjaan atau dinas;
- Orang yang akan mengunjungi keluarga yang sakit;
- Kunjungan duka keluarga meninggal;
- Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga;
- Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang.
Sanksi Jika Kedapatan Menyalahi Aturan Mudik
Masyarakat akan melewati pos-pos pemeriksaan yang telah dijaga oleh tim Satgas Covid-19 beserta satuan anggota polisi.
Pengecekan akan dilakukan di pintu kedatangan maupun keberangkatan baik di terminal penumpang, pelabuhan, tempat penyeberangan, rest area, perbatasan kota besar.
Bahkan, juga terdapat titik pengecekan maupun penyekatan di jalan-jalan tertentu.
Bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan, selanjutnya akan diminta melakukan karantina selama 5x24 jam.