Seleksi Kepegawaian di KPK
Pembebastugasan Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK untuk Hambat Penanganan Kasus Korupsi Besar
(ICW) meyakini pembebastugasan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai lembaga antirasuah lainnya untuk meng
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini pembebastugasan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai lembaga antirasuah lainnya untuk menghambat penanganan kasus korupsi kelas kakap.
Keyakinan itu didasari lantaran sejumlah nama yang dinonaktifkan merupakan penyelidik atau penyidik yang menangani kasus korupsi besar seperti kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19, e-KTP, hingga ekspor benih bening lobster.
"ICW meyakini motif di balik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut, mulai dari korupsi bansos, suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi, dan lain-lain," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).
Dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) pembebastugasan 75 pegawai yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Kurnia menilai misi utama pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri untuk menyingkirkan pegawai kritis dan berintegritas telah berhasil.
"Setelah mengobrak-abrik KPK dengan berbagai kebijakan kontroversi, akhirnya misi utama pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah itu," katanya.
Menurut Kurnia, tindakan dan keputusan pimpinan KPK telah melanggar hukum.
Sebab, melandaskan hasil TWK yang hingga kini menjadi perdebatan sebagai dasar pembebastugasan pegawai.
Baca juga: 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Lakukan Konsolidasi Sikapi SK Penonaktifan
"Padahal TWK sendiri sama sekali tidak diatur dalam UU 19/2019, PP 41/2020, dan bertolakbelakang dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Kurnia.
Pembebastugasan 75 pegawai KPK tertuang dalam SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
SK tertanggal 7 Mei tersebut ditandatangi oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Untuk salinan yang sah, diteken oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK pembebastugasan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu, terdapat 4 poin sebagai berikut:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.