Seleksi Kepegawaian di KPK
Jokowi Tidak Setuju 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, PAN: KPK Harus Cabut SK No.652/2021
Guspardi meminta agar 75 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tak lulus TWK, tak begitu saja dibebastugaskan.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus memberikan apresiasi dan mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti pegawai KPK, tidak dijadikan dasar untuk memutuskan nasib para pegawai KPK.
Guspardi meminta agar 75 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tak lulus TWK, tak begitu saja dibebastugaskan.
"Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," ujar Guspardi, kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Menurut Guspardi, Presiden Jokowi telah mengambil sikap yang tepat dan bijak dengan memberi ruang kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk tetap mengabdi di KPK.
Karena sepatutnya TWK memang tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, lanjutnya, mereka juga tengah menangani kasus-kasus korupsi besar yang sangat serius.
Legislator asal Sumatera Barat ini menambahkan bahwa surat keputusan Pimpinan KPK nomor 652 tahun 2021 yang meminta 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas kepada atasan bukan didasarkan kepada pelanggaran kode etik atau tindak pidana tetapi mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak lolos asessmen TWK.
"Kami yakin 75 orang tersebut maupun segenap pimpinan punya integritas dan komitmen yang sama besar dalam pemberantasan korupsi. Masih banyak celah dalam UU KPK, PP 41 /2020 atau Perkom 1/2021 untuk mengakomodir 75 orang itu," jelasnya.
Baca juga: Pimpinan KPK Pasrahkan Kepada Dewan Pengawas Laporan yang Dilayangkan 75 Pegawai KPK
Untuk itu, Guspardi menilai pihak-pihak terkait khususnya pimpinan KPK, KemenPAN-RB dan BKN dapat meninidaklanjuti pernyataaan Jokowi itu dan segera merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
"Selanjutnya, pimpinan KPK harus mencabut SK Nomor 652 tahun 2021 dan polemik alih status kepegawaian dapat segera di hentikan sehingga KPK dapat kembali fokus pada upaya pemberantasan korupsi. Semua pihak harus menghormati penyataan Presiden yang memperlihatkan sikap tidak ingin KPK diperlemah dan memberikan semangat kepada KPK untuk memberantas korupsi di negeri tercinta ini," pungkasnya.