Jumat, 29 Agustus 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Jokowi Tolak Pemberhentian 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Begini Sikap Gerindra

Habiburokhman mengaku setuju dengan pandangan Jokowi dimana jangan sampai ada pegawai KPK yang merasa disingkirkan.

Reza Deni/Tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai pihaknya sepakat dengan pernyataan yang dikemukakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik penonaktifan 75 pegawai KPK akibat tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujarnya.

Jokowi lantas meminta Ketua KPK Firli Bahuri, MenPANRB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK yang kini dinonaktifkan dari KPK itu.

"Saya minta para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, MenPANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinonaktifkan usai dinyatakan gagal TWK.

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangi Ketua KPK Firli Bahuri.

Dari 75 nama pegawai KPK yang diberhentikan tersebut, ada nama penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

Baca juga: 75 Pegawai Tak Lulus TWK, Jokowi Minta KPK Rumuskan Langkah Perbaikan untuk Individu dan Institusi

Tes wawasan kebangsaan yang menjadi syarat pengalihan status menjadi ASN itu kemudian menuai badai kritikan karena pertanyaan yang diajukan dinilai tidak berhubungan dengan pemberantasan KPK dan malah menanyakan pertanyaan yang bersifat pribadi.

Terima Kasih

Menyikapi pernyataan Jokowi itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan memenuhi permintaan Jokowi.

"Iya, hasil TWK yang menyebutkan bahwa 75 orang tidak memenuhi syarat, hal tersebut akan kami gunakan sebagai proses pemetaan untuk diadakan pembinaan," ucap Nurul Ghufron.

Sementara anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengaku sepakat dengan Jokowi bahwa hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Sama seperti yang sampaikan sebelumnya, hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," kata Haris lewat keterangan tertulis, Senin (17/5).

Baca juga: 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK Minta Pimpinan KPK Cabut SK Pembebastugasan

Ia menyebut alih status menjadi ASN seharusnya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini ditegaskannya sesuai dengan pertimbangan Putusan MK atas uji formil dan material UU 19/2019 tentang KPK.

”Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," katanya.

Adapun Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo menyampaikan terima kasihnya atas sikap Jokowi yang menyatakan menolak pemberhentian 75 pegawai KPK.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan