Pelayanan SIM Keliling: Persyaratan, Mekanisme dan Biaya Perpanjangan SIM
Perpajangan SIM dapat dilakukan di kantor Samsat atau melalui Pelayanan SIM Keliling. Berikut persyaratan hingga biaya perpanjangan SIM Keliling.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan
Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar, Kamis (1/11). Simak persyaratan hingga biaya perpanjangan SIM Keliling.
Mekanisme dan Prosedur Perpanjangan SIM keliling:
a. Siapkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan di antaranya:
- KTP
- SIM lama asli dan fotocopy
- Dokumen Keimigrasian asli dan fotocopy
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Izin Kerja dari Kemenaker untuk WNA yang bekerja di Indonesia
b. Proses pendaftaran
- Isi form pendaftaran
- Verifikasi persyaratan
- Input data identitas pemohon
- Registrasi
c. Pembayaran Administrasi
d. Lakukan verifikasi dan identifikasi