Selasa, 26 Mei 2026

Pelayanan SIM Keliling: Persyaratan, Mekanisme dan Biaya Perpanjangan SIM

Perpajangan SIM dapat dilakukan di kantor Samsat atau melalui Pelayanan SIM Keliling. Berikut persyaratan hingga biaya perpanjangan SIM Keliling.

Tayang:
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan
Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar, Kamis (1/11). Simak persyaratan hingga biaya perpanjangan SIM Keliling. 

Mekanisme dan Prosedur Perpanjangan SIM keliling:

a. Siapkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan di antaranya:

- KTP

- SIM lama asli dan fotocopy

- Dokumen Keimigrasian asli dan fotocopy

- Surat Keterangan Sehat

- Surat Izin Kerja dari Kemenaker untuk WNA yang bekerja di Indonesia

b. Proses pendaftaran

- Isi form pendaftaran

- Verifikasi persyaratan

- Input data identitas pemohon

- Registrasi

c. Pembayaran Administrasi

d. Lakukan verifikasi dan identifikasi

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved