Seleksi Kepegawaian di KPK
PKS Apresiasi Jokowi soal Dukungannya kepada 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera apresiasi langkah Jokowi dukung 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Presiden memberi dukungan kepada 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menurut Mardani, sikap Jokowi itu memberikan semangat lembaga untuk memberantas korupsi.
Ia pun menilai Jokowi bersikap untuk tak membiarkan KPK diperlemah.
Baca juga: Arief Poyuono Minta Jokowi Tak Intervensi soal 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Akibat TWK
Baca juga: Jokowi Tolak Pemberhentian 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Begini Sikap Gerindra
Hal itu disampaikannya melalui cuitannya, @MardaniAliSera, Senin (17/5/2021).
"Dan tentu apresiasi kepada pak @jokowi yang telah mendengar suara publik serta menjaga semangat pemberantasan korupsi."
"Tidak membiarkan KPK diperlemah, sikap yang beliau tunjukkan," ucapnya.
Selain itu, anggota Komisi II DPR RI itu juga sependapat dengan respons pimpinan KPK yang memenuhi permintaan Jokowi.
Yakni, hasil TWK 75 pegawainya yang tak lolos, termasuk penyidik Novel Baswedan dan kawan-kawan, akan jadi dasar pihaknya untuk melakukan pembinaan.
"Memang harus seperti ini, terlebih secara peraturan per UU KPK yang baru tidak mengatur alih status kepegawaian KPK melalui TWK," tulis Mardani.
Disebutkannya, pemberantasan korupsi terkadang perlu dilakukan secara 'radikal' pula.

Baca juga: Mantan Pimpinan KPK: Ada Upaya Tamatkan Riwayat KPK untuk Kepentingan Politik Pemilu 2024
Hal itu melihat, pelaku juga radikal dalam melakukan tindakan korupsi.
"Mesti diingat, terkadang memberantas korupsi perlu dilakukan dgn ‘radikal’, krn para koruptor pun jg radikal. #SkandalNasionalKPK," tambahnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan hasil asesmen TWK tidak serta menjadi dasar memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Jokowi pun meminta agar hasil itu menjadi bahan evaluasi melalui pembinaan baik terhadap individu maupun kelembagaan.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengamini pernyataan Jokowi.
Baca juga: Jokowi Minta 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Tetap Lanjut Proses Alih Status ASN
Kata dia, hasil TWK yang menyatakan 75 pegawai tidak memenuhi syarat, termasuk penyidik senior Novel Baswedan menjadi dasar pihaknya dalam pemetaan untuk dilakukan pembinaan.
"Iya hasil TWK yang menyebutkan bahwa 75 orang TMS. Hal tersebut akan kami gunakan sebagai proses pemetaan untuk diadakan pembinaan," ujar Ghufron lewat keterangan tertulis ke Tribunnews, Senin (17/5/2021).
Seperti diketahui, TWK pegawai KPK menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi.
Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT.

Baca juga: Komisi III DPR Pastikan Bakal Panggil KPK Bahas 75 Pegawai Tak Lolos TWK
TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo Harahap, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al Rasyid.
Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.
Terkait pembebastugasan ini, Presiden Jokowi mengatakan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai yang tidak lulus tes tersebut.
"Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," ucap Jokowi, Senin (17/5/2021).
Baca berita soal Polemik 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK lainnya
(Tribunnews.com/Shella/Ilham Rian Pratama)