Kamis, 11 September 2025

Guru Gugat UU Pemda ke MK, Minta Urusan Pendidikan Diambil Alih Pemerintah Pusat

Seorang guru mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi

Tribunnews.com/ Ibriza
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Guru Matematika SMAN 2 Karawang, Robby Sopyan, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/9/2025). 

Ia menyoroti pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pendidikan yang dinilai membuka celah birokrasi tidak efisien dan potensi korupsi.

Dalam sidang yang diikuti secara daring, Robby menguji konstitusionalitas Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) UU Pemda. 

Ia meminta agar urusan pendidikan, termasuk penggajian guru PNS dan PPPK, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Desentralisasi pendidikan menimbulkan banyak masalah. Ada tarik-menarik urusan guru, pembangunan gedung, dan lain-lain antara pusat dan daerah,” ujar Robby.

Ia menilai sistem desentralisasi telah merugikan dirinya sebagai guru, dan secara lebih luas melemahkan kualitas pendidikan nasional. 

Menurutnya, pembagian kewenangan saat ini justru menciptakan tumpang tindih kebijakan dan membuka ruang penyalahgunaan anggaran.

Baca juga: Dua Gugatan Ditolak MK, Roni Omba–Marlinus Resmi Menang Pilkada Boven Digoel

Sebagai perbandingan, Robby mengutip sistem pendidikan di Prancis yang sepenuhnya dikelola oleh kementerian di tingkat pusat. 

Di sana, urusan kurikulum, pengelolaan guru, dan layanan pendidikan berada di bawah struktur nasional, sementara pemerintah daerah fokus pada dukungan infrastruktur dan logistik seperti transportasi dan makanan siswa.

“Model seperti itu bisa menjawab pertanyaan ke mana APBD 20 persen untuk pendidikan disalurkan. Pemerintah daerah tetap berperan, tapi tidak mengatur substansi pendidikan,” tegasnya.

Berdasarkan argumentasi tersebut, Robby meminta MK menyatakan dua pasal dalam UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta Robby memperjelas bentuk kewenangan yang ia harapkan ditangani oleh pemerintah pusat. 

Ia mengingatkan bahwa dalam UU Pemda, urusan pendidikan termasuk dalam kewenangan konkuren, yang terbagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Harus diperhatikan, pendidikan itu terbagi dalam tiga klaster. Pendidikan tinggi di pusat, pendidikan menengah di provinsi, dan pendidikan dasar di kabupaten/kota. Yang saudara maksud, apakah semuanya ingin dialihkan ke pusat?” tanya Guntur.

Sidang uji materi ini menjadi sorotan karena menyentuh isu fundamental dalam tata kelola pendidikan nasional, terutama di tengah tantangan pemerataan kualitas dan efisiensi birokrasi di daerah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan