Selasa, 9 September 2025

Syarat Perpanjangan SIM Keliling, Simak Biaya dan Waktu Pelayanan SIM Keliling

SIM merupakan surat ijin mengemudi yang wajib dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor, simak syarat dan biaya perpanjangan SIM Keliling 2021.

TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan
Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar - SIM merupakan surat ijin mengemudi yang wajib dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor, simak syarat dan biaya perpanjangan SIM Keliling 2021. 

Prosedur dan Alur pelayanan Perpanjangan SIM keliling:

a. Siapkan dokumen-dokumen sesuai persyaratan

b. Kemudian isi form pendaftaran

c. Lakukan verifikasi pernyataan

- Verifikasi data identitas

- Verifikasi digital foto captured

- Verifikasi Finger print captured

- Verifikasi tanda tangan atau signature captured

d. Kemudian input data identitas pribadi

e. Terakhir lakukan registrasi.

Baca juga: Dirjen Dikcapil Tanggapi Laporan Fotokopi KTP-el Hingga KK Jadi Bungkus Gorengan di Angkringan

Setelah menyelesaikan semua alur prosedur perpanjangan SIM, SIM baru akan segera dicetak.

Maka berkas pribadi SIM Anda secara otomatis akan diperbaharui dalam data base.

Kemudian SIM akan diserahkan kepada pemohon SIM.

Pelayanan perpanjangan SIM kurang lebih hanya berlangsung selama 30 menit.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan