Seleksi Kepegawaian di KPK
Direktur KPK Blak-Blakan Mengenai Tes Wawasan Kebangsaan yang Tak Loloskan 75 Pegawai
Blak-blakan Sujanarko, dalam Webinar bersama Tribunnews.com dengan Tema Polemik TWK Pegawai KPK Mereka Didepak Mereka Bicara, Selasa (18/5/2021).
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Theresia Felisiani
Wawancara Ekslusif
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko menilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah sesuatu yang remeh temeh dibandingkan penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Joko Widodo yang diterimanya pada 2015.
Hal itu disampaikan Sujanarko, dalam Webinar bersama Tribunnews.com dengan Tema Polemik TWK Pegawai KPK Mereka Didepak Mereka Bicara, Selasa (18/5/2021).
Sujanarko menjadi satu di antara yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Tes ini dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sejak KPK berdiri, Sujanarko menjelaskan, hanya tiga orang yang memperoleh penghargaan tersebut, yakni dirinya, Abdullah Hehamahua dan Ina Susanti.
“TWK itu remeh temeh. Pada 2015, saya dapat penghargaan dari Presiden namanya penghargaan Satyalancana Wira Karya. Selama KPK berdiri hanya tiga orang yang dapat, saya, Abdullah Hehamahua dan satu lagi Ina Susanti. Pada 2015, mereka semua sudah pensiun,” ujar Sujanarko dalam diskusi bersama Tribunnews.com dengan Tema “Polemik TWK Pegawai KPK: Mereka Didepak Mereka Bicara,” Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Dilaporkan 75 Pegawai ke Dewas KPK, Alexander Marwata: Kami Kolektif Kolegial
Dia menggarisbawahi bunyi dari penghargaan itu adalah penerima penghargaan dianggap punya kontribusi yang sangat besar terhadap nusa dan bangsa.
“Mosok penghargaan ini dikalahkan dengan tes yang abal-abal, yang nggak jelas,” ucapnya.
Berikut petikan wawancara khusus dengan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko:
Bagaimana mengenai TWK yang tidak meluluskan 75 pegawai KPK?
Masuk ke dalam 75 orang ini dan saya ikut bangga bersama-sama dengan 75 kawan-kawan, karena ternyata publik mempersepsikan yang 75 orang itu adalah pegawai-pegawai yang konsisten memperjuangkan nilai-nilai KPK. Itu yang pertama.
Makanya saya bilang kalau TWK itu remeh temeh. Perlu disampaikan ke publik, saya pada 2015, dapat penghargaan dari Presiden namanya penghargaan Satyalancana Wira Karya.
Selama KPK berdiri itu hanya tiga orang yang dapat , yakni saya, pak Abdullah Hehamahua dan satu lagi Ina Susanti Pada 2015, mereka semua sudah pensiun.
Bunyi dari penghargaan Presiden itu adalah penerima penghargaan itu dianggap punya kontribusi yang sangat besar terhadap nusa dan bangsa. Mosok ini dikalahkan dengan tes yang abal-abal, yang nggak jelas itu.
Lalu bagaimana pandangan anda tentang TWK tersebut?
Khusus terkait dengan tes ini, saya nyatakan tes itu, kalau menurut pandangan saya, diselenggarakan oleh panitia perselingkuhan. Kenapa panitia perselingkuhan?
KPK itu kawin resminya terkait dengan TWK itu adalah surat resmi yang disampaikan oleh pimpinan KPK ke BKN. Itu kawin resmi, ngelamar, diterima oleh BKN dan BKN mengerjakan.
Lah, yang terjadi adalah di dalam BKN, proses TWK itu banyak diisi oleh lembaga-lembaga lain di luar BKN.
Dalam hal ini lembaga apa saja?
Ada Badan Intelijen Negara (BIN), ada Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI), kalau tidak salah ada Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
Cilakanya, metode-metode seperti ini secara profesional, prosedur metodologi itu harus di- assess dulu oleh pengguna, oleh KPK. Ini KPK tidak tahu, Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) nggak tahu, BKN nggak tahu. Terus kira-kira nih yang membuat soal itu siapa?
Saya ada bukti ini dari testimoni dari temen-temen. Ini Kebetulan yang kemarin unboxing surat dari BKN dan membacakan detail alasan dia tidak diterima, tidak lulus syarat TWK. Ada alasan yang menarik, satu alasannya katanya dia sering bertentangan dengan atasan. Yang kedua dia katanya sering membocorkan informasi ke media.
Yang lucu ini dua pertanyaan itu sama sekali tidak pernah muncul diproses-proses tes. Di internal KPK yang bersangkutan itu tidak pernah kena kasus, tidak pernah diperingatkan atasannya dan tidak pernah dipanggil oleh pimpinan. Jadi dua alasan ini sama sekali tiba-tiba muncul jadi alasan seseorang tidak lulus.

Kedua, saya dapat testimoni alasannya, yakni satu tidak Pancasilais, yang kedua bertentangan dengan atasan dan yang ketiga yang menarik adalah karena punya pemikiran liberal.
Yang kedua ini sama. Ini juga tidak pernah ada kasus. Bahkan ini sebelumnya pemeriksa internal.
Ketiga, yang bahaya bisa dibayangkan suatu tes, orang punya pemikiran, sudah diadili, sudah dihukum. Ini melanggar HAM. Jadi ini kayaknya metode dan metodologi zaman Orde Lama dihidupkan kembali.
Tetapi menurut pandangan saya ini ini puzzle yang kecil itu. Puzzle besarnya adalah ini pengen memberi karpet merah terhadap oligarki untuk mengkooptasi lembaga-lembaga yang concern terhadap pemberantasan korupsi.
Kalau anda, alasannya dinyatakan tidak lulus TWK itu apa?
Yang pertama, saya tidak diperlihatkan data detailnya. Jadi saya tidak tahu. Saya enggak lulus karena apa, saya nggak tahu.
Jadi hampir 75 orang pegawai itu nggak tahu semua kenapa nggak lulus.
Yang tahu itu hanya yang kebetulan dia struktural dan waktu rapat diberi kesempatan unboxing, untuk sampling.
Tetapi bisa saya yakinkan, karena saya itu tes Capim KPK saja dulu sampai ke DPR, proses pimpinan itu semua saya lulus. Karena itu bisa yakinkan, kalau itu dibuka secara nyata dibandingkan, saya yakin, saya akan lulus. Karena pertanyaannya sangat tidak berbobot, pertanyaan-pertanyaan rendahan.
Di antara pertanyaan yang ditanyakan itu apa?
Kalau di saya tidak ada yang aneh-aneh ya. Saya yakin penaya tidak berani sama saya.
Tetapi pertanyaan-pertanyaan yang sangat rendah dan tidak berintegritas itu diberikan terhadap officer-officer yang di bawah. Kebetulan saya dapat testimoni dari anak buah, tentang lepas jilbab, hasrat. Itu kebetulan anak buah saya.
Bahkan disuruh pilih antara Alquran sama Pancasila. Bagaimana pertanyaan kok seperti itu. Itu testimoni yang saya dapat.
Tetapi untuk saya sendiri itu nggak ada. Bahkan mereka banyak belaja,r karena saya dulu waktu jadi Capim itu saya pernah menggagas terkait dengan Penyelesaian Kasus di luar pidana. Jadi tak ada pertanyaan yang aneh.
Siapa pewawancara atau pelaksana tes?
Ini salah satu keanehan. Karena biasanya kalau konsultan profesional dan berintegritas pada saat kita masuk dipersilakan duduk, dia memperkenalkan diri dulu sebelum peserta ditanya identitasnya.
Ini diminta nama nggak nyebut. Jadi seperti gelap. Kita nggak jelas, minta nomor handphone-nya nggak ada. Pewawancara ini adalah orang-orang yang tidak mau diketahui identitasnya, tidak profesional banget.
Apakah anda mengenal mereka?
Tidak mengenal. Tetapi saya yakin pewawancara saya bukan dari BKN. Orang di luar BKN.
Kira-kira menurut anda, dari mana pewawancara itu berasal?
Kayaknya, kalau dari sisi jenis-jenis pertanyaan, punya kompetensi intelijen. Orangnya cukup senior.

Ketika diberi tahu tidak lolos TWK, apa Anda rasakan?
Kalau saya biasa saja. Tetapi prinsip saya gini, kebenaran tidak boleh takluk. Jadi kalau saya menyatakan saya di jalur kebenaran, maka saya akan tegak berdiri dan melawannya.
Bagaimana mekanisme anda mendapat pemberitahuan tidak lolos TWK?
Dengan ramainya publik, ada tekanan-tekanan publik itu muncullah gagasan untuk menonaktifkan pegawai. Ini juga blunder kedua. Kenapa? Karena tidak ada SOP, mekanisme, peraturan KPK bisa menonaktifkan pegawai tanpa kesalahan.
Kesalahan yang dimaksud di KPK itu, bukan kesalahan atas persepsi pimpinan. KPK itu selalu yang disebut kesalahan melalui proses pemeriksaan internal bahkan melalui Sidang Sidang kode etik ya. Jadi setiap pejabat di KPK itu tidak boleh mempersepsikan anak buahnya punya kesalahan tanpa proses yang adil. Tidak ada proses seperti itu.
Daya di media selalu bilang, tolong segera ini di keluarkan SK-nya supaya Pegawai bisa melakukan advokasi. Hari ini saya untuk mengumpulkan 75 orang juga sulit. Kenapa? Karena SK-nya itu diberikan ke masing-masing dan itu lewat atasan masing-masing.
Pimpinan (komisioner KPK-red) sampai hari ini tidak pernah memberi penjelasan, memberi penerangan terhadap 75 pegawai. Itu bagian pimpinan KPK yang tidak kredibel, tidak berani untuk menyatakan, untuk berhadapan secara langsung dengan 75 orang.
75 Pegawai itu belum pernah sama sekali bertemu atau ditemui Komisioner KPK?
Belum. Kayaknya nggak berani.
Apakah ada rencana mengajukan bertemu dengan para komisioner KPK?
Kemarin itu saya bersama 75 orang sudah menyampaikan surat resmi tentang keberatan. Itu pagi, sebelum Presiden pidato. Intinya, di antaranya adalah kita keberatan tentang apa yang diputuskan oleh pimpinan dan kita mendesak untuk SK 652 tahun 2021 itu segera dicabut dengan berbagai pertimbangan.
Sebanyak 75 orang sudah menyampaikan surat ke komisioner untuk cabut SK itu, karena SK itu tidak ada dasar hukumnya.
Secara struktural sebenarnya ini atasannya siapa?
Atasan saya sebenarnya Deputi. Setelah Deputi langsung ke komisioner. Jadi di Kedeputian bidang informasi data.
Terkait dengan TWK anda, sebagai pimpinan, apakah Deputi juga mengaku tidak tahu?
Nggak tahu. Dia enggak dilbatin. Dia itu hanya seperti tukang pos saja. Tidak punya informasi apapun. Hanya menerima surat SK.
SK itu pun saya hanya di-WhatsApp saja karena kebetulan saya enggak ada di kantor.
Banyak beredar isu yang menyebutkan ada banyak faksi di KPK, apa benar demikian?
Kalau pegawai solid. Pegawai itu memang ada sebagai pegawai yang bekerja saja tetapi ada pegawai yang membawa nilai-nilai idealisme pemberantasan korupsi, di antaranya yang 75 orang itu.
Sebenarnya yang terjadi faksi itu di pimpinan, bukan di pegawai. Yang dimaksud komisioner. Sesuai Undang-Undang Deputi ke bawah itu adalah pegawai.
Menurut anda, penting atau tidak, status pegawai KPK menjadi ASN?
Karena saya bekerja sebagai direktur kerja sama, saya banyak belajar ke Hongkong, China, Inggris, ke Australia dan ke seluruh negara. Saya belajar, salah satu faktor terpenting untuk suksesnya peran lembaga antikorupsi itu adalah indepedensi.
Indepedensi itu terkait dengan target, dari sisi rekrutmen, dari sisi menjalankan jabatan, dilindungi saat menjabat.
Tentu perubahan menjadi ASN itu akan berpengaruh, khususnya terkait dengan indepedensi. Indepedensi itu adalah salah satu unsur penting supaya lembaga antikorupsi itu kuat.

Apa pengaruh buruk ketika pegawai KPK menjadi ASN?
Pertama begini, dari sisi rekrutmen. Tentu kalau sebelum jadi ASN, KPK itu bisa memilih pegawai-pegawai sendiri. Dari sisi kompetensinya KPK itu berbeda jauh dengan ASN lainnya. Sehingga kita bisa rekrut sesuai dengan nilai-nilai yang ada di KPK.
Hari ini karena kita sudah jadi ASN, maka rekrutmennya harus melalui Menpan-RB. KPK sebagai lembaga tidak bisa lagi memilih sendiri pegawai yang diperlukan.
Yang paling berbahaya itu adalah tidak independen pimpinan. Itu menurut saya sangat berbahaya bagi pegawai. Itu yang sangat berbahaya bagi pemberantasan korupsi.
Bayangkan kalau pimpinan itu tidak kredibel, tidak berintegritas dan KPK dikendalikan dari luar itu bisa untuk menembak musuh politik yang bisa untuk melindungi oligarki. Itu sangat berbahaya bagi publik, khususnya bagi pemberantasan korupsi.
Di KPK ada budaya yang sangat bagus mulai jilid 1 sampai pimpinan KPK sekarang. Setiap ketemu prominent person itu tidak boleh sendirian. Dia harus mengajak teman. Kenapa? Yang pertama ada saksi, yang kedua menjaga supaya KPK itu tidak komitmen di luar komitmen pemberantasan korupsi misalnya komitmen politik dan kekayaan dan lain-lain.
Ketika itu yang menarik, kalau sendirian pimpinan tuh temennya hanya dua, yang paling dekat yang ada di sampingnya itu setan, dan yang agak jauh itu di atas, ya Tuhan.
Pasti setan tuh pasti posisinya lebih deket lagi. Kalau mereka hanya sendirian bisa nggak mereka tidak terpengaruh setan.
Jadi semua ikut jagain, apakah pimpinan itu jalan sendirian.
Kapan mulai bergabung di KPK?
Masuk mulai 2004. Pada 2004-2010, saya membangun tim yang namanya tim pelacak aset. Saya yang membangun di KPK. Setelah 2010, setelah tim itu berjalan baik itu diambil alih oleh penindakan.
Di antara 2004-2012, saya itu berhasil membangun forum regional. Jadi dulu pengikutnya Brunei, Malaysia, Singapura, Indonesia dan Thailand. Forum itu sekarang sudah diadopsi oleh semua anggota ASEAN menjadi organ resmi ASEAN. Itu saya yang bangun.
Melalui ini di antara 10 negara itu saling membangun kapasitas organisasi, tukar-menukar informasi intelijen, kampenye dan lain-lain itu. Itu ditandatangani di hotel Hilton di akhir tahun 2004. Sekarang sudah menjadi 10 negara. Inisiatornya KPK.
Kemudian dari tahun 2010-2012, saya itu ditunjuk oleh Indonesia menjadi penanggung jawab pada saat review dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait dengan upaya pemberantasan korupsi. Jadi saya yang membuat laporan nasional, saya menegosiasikan ke pe-review, dan lain-lain.
Sehingga pada tahun 2015 saya diberi hadiah penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Joko Widodo. Bunyi penghargaannya saya dianggap sukses membangun jaringan nasional dan jaringan internasional.
Pada 2015, saya berhasl membangun namanya anti-corruption Learning Center dan saya menginisiasi ada anti-korupsi sektor swasta. Saya juga berhasil mendorong Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan namanya Perma 13 tahun 2016 terkait dengan kejahatan korporasi. Juga bersama-sama dengan PPATK mendorong presiden membuat Perpres terkait dengan penerima manfaat.
Jadi sebetulnya saya cukup senang lah bekerja di KPK, banyak hal yang sudah saya kerjakan.

Latar belakang Pendidikan?
Saya ini sarjana elektro Brawijaya, S-2 saya tahun 1992 dan berangkat ke Jepang untuk mengambil S2 bidang elektro juga. Saya 3 tahun lah di sana.
Setelah pulang saya di situ sudah menjadi kepala dinas di industri strategis. Kenapa saya jadi beraktifitas seperti ini? Bermula saat ada gonjang ganjing di BUMN itu saya tidak menyalonkan diri sebagai pengurus Serikat Pekerja, tetapi tiba-tiba seluruh pegawai memilih saya harus menjadi ketua umum Serikat Pekerja.
Begitu saya jadi ketua umum Serikat pekerja, saya mulai mempelajari advokasi-advokasi terkait dengan kepegawaian.
Begitu ada KPK, saya masuk dan saya terus terang nyaman di sini.
Saya dulu di KPK direkrut 12 orang. Semuanya itu level struktural direktur dan Deputi. Dari 12 orang itu semua sudah keluar, ada yang jadi direktur di BUMN. Satu-satunya yang tinggal di KPK itu hanya saya. Kenapa?
Saya tidak mau meninggalkan KPK itu, karena saya sudah pernah mendapat apresiasi dari negara. Saya sudah menyatakan diri, saya nggak akan tinggalkan organisasi ini.
Selama di KPK, apakah pernah melakukan tindakan atau berkonflik dengan pimpinan KPK jilid 1 hingga sekarang?
Selalu. Saya akan konsisten orangnya. Jadi tahun 2017 pernah PTUN-kan pimpinan KPK zaman Agus Rahardjo, karena dia memindah-mindahkan orang itu tanpa prosedur yang jelas. Saya gugat di PTUN dan saya menang sampai inkrah, sampai Mahkamah Agung. Menang saya.
Tahun lalu saya dilaporkan oleh Firli Bahuri ke pengawas internal. Bayangin saya tuh dilaporin oleh ketua ke pengawasan. Ini barang aneh, yang di laporin saya sama Febri anehnya. Kenapa?
Bawahan melaporkan atasan boleh, karena tidak ada mekanisme untuk bisa mengingatkan atasan. Tetapi kalau atasan melaporkan bawahan itu aneh. Seperti atasan nggak percaya diri. Mestinya panggil saya dong, marahin saya, orang dia punya hak kok marahin. Saya kan anak buahnya.
Sebelum itu saya tidak pernah sekalipun dipanggil Deputi, pimpinan. Tetapi tiba-tiba muncul saya diperiksa Pengawas Internal, dilaporkan oleh ketua dan sampai Dewan Pengawas (Dewas). Diperiksa Dewasa tapi dinyatakan tidak bersalah.
Saya dilaporkan karena jadi narasumber seperti ini. Jadi ada pihak lain yang tersinggung dengan omongan saya di acara itu. Ada yang telinganya tipis lah. Tetapi saya dinyatakan tidak bersalah.(*)