Selasa, 9 September 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Tiga Kasatgas KPK Kasus Rekening Gendut Budi Gunawan Dikabarkan Ikut Dinonaktifkan

Tiga Kasatgas yang pernah menangani kasus kasus rekening gendut Jenderal Budi Gunawan tidak lulus dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Editor: Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko (kiri) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah) dan pegawai KPK lainnya memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK C-1, Jakarta, Senin (17/5/2021). Dalam keterangannya, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji karena diduga pelanggaran kode etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah menangani kasus kasus rekening gendut Jenderal Budi Gunawan dikabarkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias tidak lulus dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

”Satgas gabungan ada tiga (orang). Semuanya enggak lolos (TWK),” kata pegawai KPK yang enggan disebut identitasnya, Jumat (21/5/2021).

Diketahui sebanyak 75 pegawai gagal jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran tidak lulus dalam asesmen TWK.

75 pegawai itu, termasuk tiga kasatgas tersebut kemudian dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.

Sumber di internal KPK tersebut mengungkapkan, tiga orang Kasatgas yang tidak lulus dalam TWK tersebut yakni Budi Agung Nugroho, Afief Julian Miftah, dan Budi Sukmo.

"Iya betul," kata dia.

Baca juga: Sujanarko Sebut 2 Pimpinan KPK Percaya Diri 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK Dapat Dipecat

Sebelumnya, terkait penonaktifan sejumlah Kasatgas juga diungkapkan oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono.

Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan nonaktif setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan nonaktif setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Giri pun menjadi salah satu pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK.

“Hampir semua Kasatgas yang berasal dari KPK, tujuh Kasatgas penyidikan dan dua Kasatgas di penyelidikan juga bagian dari 75 itu tadi,” kata Giri dalam diskusi virtual bertajuk 'Dramaturgi KPK', Sabtu (8/5/2021).

Giri mendapatkan informasi tersebut secara informal.

Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pimpinan KPK terkait daftar nama yang tidak lolos TWK.

Menurut dia, banyak pegawai yang tidak lolos tes sedang menangani kasus-kasus besar, seperti kasus korupsi Kementerian Kelautan dan Perikanan, bantuan sosial Covid-19, kasus mafia peradilan, serta kasus-kasus yang masih belum bisa disampaikan ke publik.

“Secara formal belum, tetapi sudah dibuka dan diperlihatkan kepada pegawai,” kata dia.

Baca juga: Aplikasi Chat Milik Novel Baswedan hingga Eks Jubir KPK Febri Diansyah Diduga Diretas

Dari informasi yang dihimpun, tujuh Kasatgas penyidik yang dinonaktifkan yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Budi Sukmo, Rizka Anung Nata, dan Afief Julian Miftah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi dari pihak KPK mengenai penonaktifan para Kasatgas itu, termasuk Kasatgas yang pernah menangani kasus kasus rekening gendut Budi Gunawan.

Penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Budi Gunawan sendiri sempat diwarnai rentetan peristiwa teror.

Cicak vs Buaya Jilid II
Cicak vs Buaya Jilid II (TRIBUNNEWS.COM/BAYU PRIADI)

Afief Julian Miftah yang saat itu menjadi Kasatgas pernah menerima teror atas pekerjaan yang ia lakukan.

Rumahnya pernah diteror benda mencurigakan yang dugaan awalnya sebuah bom.

Tak hanya itu, ban mobil miliknya juga pernah ditusuk dengan benda tajam oleh orang tak dikenal.

Selain itu, mobil Afief juga pernah disiram dengan air keras.

Baca juga: Apa Kata Firli Bahuri Seusai Jokowi Sebut TWK Tak Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK?

Saat kasus ini mencuat, Budi Gunawan saat itu tengah diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.

Kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan sendiri belakangan dilimpahkan oleh KPK kepada Bareskrim Polri.

Pelimpahan dilakukan setelah hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam putusannya, hakim Sarpin Rizaldi yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah.

Sarpin menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus tersebut.

Setelah kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan dilimpahkan dari KPK ke Polri, penyelidikan kasus itu kemudian dihentikan.

Kabareskrim saat itu, Komjen Budi Waseso menyebut berkas perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terhadap Komjen Budi Gunawan tidak layak dilanjutkan.

Hal itu berdasarkan kesimpulan sementara penyidik Polri.

Baca juga: KPK Bahas Nasib Novel Baswedan dan 74 Pegawai Tak Lolos TWK Pekan Depan

Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat itu, Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak memastikan pihaknya tidak akan melakukan gelar perkara bersama kasus yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan.

Keputusan tersebut didasari atas gelar perkara penyidik di direktoratnya bersama tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Ginarsih. Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada akhir April 2015.

"Dari gelar perkara April itu cukup bagi kami untuk tidak lagi melaksanakan gelar perkara itu," ujar Victor.

Victor menjelaskan bahwa pihaknya tak perlu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara Budi Gunawan. Pasalnya, perkara baru memasuki tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

Meski penyelidikan kasus rekening gendut yang menjeratnya tidak dilanjutkan, Budi Gunawan pada akhirnya tetap batal dilantik menjadi Kapolri.

Padahal saat itu ia sudah lolos dalam sidang uji kompetensi di DPR.

Calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2015). Sebelumnya Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tekait dugaan rekening gendut Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2015). Sebelumnya Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tekait dugaan rekening gendut Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (Tribunnews/Dany Permana)

Untuk meredakan situasi terkait pencalonan Budi Gunawan, Presiden Jokowi kemudian menunjuk Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti mengisi kekosongan Kapolri usai ditinggalkan Jenderal Sutarman. 

Setelah Badrodin Haiti menjadi Kapolri, Budi Gunawan diajukan menjadi Wakapolri.

Baca juga: Direktur KPK Blak-Blakan Mengenai Tes Wawasan Kebangsaan yang Tak Loloskan 75 Pegawai

Gagal menjadi orang nomor satu di Polri tak membuat Budi Gunawan berkecil hati.

Ia menjalani dengan tenang dan seperti biasanya.

Setahun kemudian, justru ia menjadi orang penting dan nomor satu di Badan Intelijen Negara (BIN).

Budi Gunawan diangkat oleh Presiden Joko Widodo menjadi Kepala BIN pada 2016.

Ia pun menjadi perwira tinggi aktif berbintang empat di kepolisian selain Kapolri.

Setelah dirinya memasuki usia pensiun sebagai anggota Polri, Budi Gunawan tetap menjadi Kepala BIN hingga sekarang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan