Penanganan Covid
Oknum PNS Terlibat Jual Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut, Menpan RB: Saya Usulkan Dipecat
Tjahjo Kumolo mengusulkan pemecatan oknum PNS yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatra Utara.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengusulkan pemecatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatra Utara.
Sebanyak tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.
"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/05/2021) pagi, dikutip dari setkab.go.id.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.
Baca juga: Menteri Tjahjo Kirim Surat Ke PPK Minta ASN yang Terlibat Jual-Beli Vaksin Covid-19 Diproses

Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.
"Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," tambahnya.
Menteri PANRB juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.
"Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," tegasnya.
Lebih jauh Tjahjo menekankan agar para ASN bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.
Baca juga: Aset Mewah Rohadi si PNS Tajir yang Didapat dari Hasil Cuci Uang: Beli 7 Bangunan dan 21 Mobil
Praktik Terbongkar
Sebelumnya Polda Sumatra Utara membongkar praktik penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah provinsi tersebut.
Dikutip dari Tribun Medan, pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut adalah oknum dokter dan ASN.
Seharusnya mereka belum berhak menjual vaksin tersebut, karena vaksin harus diberikan secara gratis.
Pengungkapan kasus penjualan vaksin ilegal ini berlangsung di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jumat (21/5/2021).
Dari hasil penyelidikan kepolisian, ada empat tersangka yang terlibat dalam penjualan vaksin ilegal ini.
Baca juga: Oknum Dokter dan ASN Jual Vaksin Covid-19 Ilegal Seharga Rp 250 Ribu, Ini Peran Masing-masing
Keempat tersangka yakni:
1. IW (45), dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan dan berperan sebagai penerima suap.
2. SW (40), agen properti yang berperan sebagai pemberi suap.
3. KS, dokter di Dinkes Sumut yang berperan sebagai penerima suap.
4. SH, oknum ASN Dinkes Sumut berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.
Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Baca juga: Kompensasi Bagi Korban Vaksin Harus Jelas
Polisi mendapatkan informasi adanya vaksinasi kepada masyarakat oleh dua tenaga vaksinator dan dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti dari perumahan.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yakni SW mengumpulkan orang-orang yang mau divaksin dan bersedia membayar.
"SW mengkoordinir mengumpulkan masyarakat dan menyampaikan bahwa ada pemberian vaksin dan untuk itu diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250 ribu."
"Setelah diberikan uang kemudian dilakukan vaksinasi," ujar Irjen Panca didampingi Wakapolda Brigjen Pol Dadang Hartanto.
Hasil penelusuran petugas diketahui proses vaksinasi ini dilakukan SW dibantu oleh dokter dari Rutan Tanjung Gusta Medan yaitu saudara IW.
Masih dikatakan Irjen Panca, vaksin yang disalurkan kepada masyarakat yang membayar ini seharusnya diberikan kepada pelayan publik di rutan Tanjung Gusta dan para napi.
Baca juga: Komnas KIPI: Tidak Ada yang Meninggal Karena Vaksinasi Covid-19
Tetapi vaksin itu tidak diberikan sesuai peruntukannya, melainkan disalurkan kepada masyarakat yang membayar.
"Dan dari hasil pendalaman kita, tersangka selaku koordinator sudah melakukan aksi ini kurang lebih 15 kali di 15 tempat. Untuk daftar yang telah diberi vaksin berjumlah 1.085 orang," jelasnya.
Dalam pelaksanaan 15 kali vaksinasi tersebut, para pelaku meraup lebih dari Rp 271 juta.
Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp 32,5 juta.
Berita terkait penanganan Covid
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa)