Sabtu, 16 Agustus 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Pimpinan KPK Tutup Mulut Soal Nama 51 Pegawai yang Dipecat

51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen Tes Wawasan kebangsaan (TWK) bakal dipecat.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. 

Mereka tetap tidak lolos berdasarkan materi tes kontroversial sebelumnya.

Padahal, kata Ray, Presiden Jokowi telah menyatakan sikapnya yang pada intinya tidak boleh menjadikan TWK sebagai alasan memberhentikan pegawai KPK.

"Instruksinya jelas dan tegas, kata Jokowi," kata Ray dalam keterangan kepada Tribunnews, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: 51 Dipecat, Nasib 24 Pegawai KPK yang Selamat Masih Terombang-ambing

Diketahui, Presiden Jokowi menyebutkan bila hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Ray Rangkuti pun mengatakan, hampir tidak ada tafsir lain dari pernyataan Jokowi tersebut kecuali 75 pegawai KPK tersebut harus diterima sebagai ASN.

"Tapi, hari ini dinyatakan hanya 1/3 dari 75 pegawai tersebut dinyatakan lolos," kata Ray Rangkuti.

Ia pun mengungkap mengungkap arti di balik pemecatan 51 pegawai KPK tersebut.

Baca juga: ICW Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri Tarik Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Pertama, Instruksi Presiden tidak dilaksakan oleh BKN, khususnya dan KemenPAN RB, umumnya.

"Instruksi presiden itu terang dan sangat mudah dipahami. Maka jika kenyataannya hanya 24 orang yang dinyatakan lolos, artinya instruksi presiden diabaikan dengan kasat mata," katanya.

Kedua, dengan kenyataan ini, tentu sangat tergantung pada presiden.

Baca juga: Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, 24 Orang di Antaranya akan Dilakukan Pembinaan

"Bahwa pembantu presiden dengan kasat mata tidak menindaklanjuti presiden, sudah semestinya diberi teguran keras dan sanksi tegas," ujarnya.

Ketiga, dengan sendirinya membatalkan SK yang menetapkan 51 pegawai KPK yang baru saja dinyatakan diberhentikan oleh KPK dan BKN.

"Presiden memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan itu," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan