Selasa, 26 Agustus 2025

CPNS 2021

Kapan Pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 Dibuka? Berikut Ketentuan dan Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Berikut informasi terbaru seputar CPNS dan CPPPK 2021, mulai dari ketentuan hingga hal-hal yang harus diperhatikan oleh peserta seleksi pendaftaran.

Editor: Gigih
tribunstyle
ilustrasi CPNS - Berikut informasi terbaru seputar CPNS dan CPPPK 2021, mulai dari ketentuan hingga hal-hal yang harus diperhatikan oleh peserta seleksi pendaftaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 diundur.

Sebelumnya diinformasikan bahwa pendaftaran CASN dan PPPK akan dilaksanakan pada 31 Mei 2021 hingga 21 Juni 2021.

Namun pihak BKN menyampaikan informasi susulan pada Sabtu (29/5/2021), yang menyatakan bahwa rekrutmen CPNS belum dibuka pada 31 Mei 2021.

Dikutip dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rekomendasi BirokrasiNomor B/474/M.SM.01.00/2021, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK akan diinformasikan lebih lanjut.

Baca juga: Pengumuman Seleksi CPNS Kemenkumham 2021 Diundur, Akses cpns.kemenkumham.go.id

Hal tersebut karena masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, juga masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi.

Peserta seleksi hanya diperbolehkan memilih salah satu formasi saja, yaitu CPNS atau CPPPK saja.

Nantinya seleksi dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Pendaftaran CPNS
Pendaftaran CPNS (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021: Dimulai 31 Mei 2021

Ketentuan Umum CPNS:

- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan