Kamis, 14 Agustus 2025

CPNS 2021

Jadwal Pelaksanaan SKD dan Nilai Ambang Batas TKP, TIU, dan TWK untuk Sekolah Kedinasan 2021

Berikut simak jadwal pelaksanaan SKD dan nilai ambang batas materi TKP, TIU, dan TWK untuk sekolah kedinasan 2021.

Editor: Gigih
Dok. Humas BKN
Seleksi Kompetensi Dasar Bagi Sekolah Kedinasan - Berikut simak jadwal pelaksanaan SKD dan nilai ambang batas materi TKP, TIU, dan TWK untuk sekolah kedinasan 2021. 

Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan.

Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 dan kedua, mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya 55.

Peserta seleksi harus memenuhi nilai ambang batas ini dari jumlah keseluruhan soal sebanyak 110 soal. 

Dari seluruh materi soal, soal TKP merupakan materi dengan soal terbanyak, yakni berjumlah 45 soal.

Sementara untuk soal TIU terdiri dari 35 soal, dan sisanya adalah soal TWK sebanyak 30 soal.

Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka? Ini Penjelasan BKN soal Jadwal Seleksi

Materi TKP memiliki pembobotan dengan jawaban benar bernilai paling rendah satu dan paling tinggi lima, sedangkan tidak menjawab bernilai nol.

Sementara untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar berbobot lima, sedangkan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai nol.

Nantinya nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, yang terbagi atas nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.

Pelaksanaan SKD untuk peserta sekolah kedinasan akan berlangsung pada Mei-Juni 2021 dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Peserta yang telah mengikuti SKD merupakan peserta yang telah lolos pada tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, dan sudah melakukan pembayaran biaya seleksi.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Jadwal Pelaksnaan Seleksi dan Nilai Ambang Batas Materi SKD bagi Sekolah Kedinasan 2021

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan