Selasa, 9 September 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Akan Lakukan Hal Ini setelah Pelantikan ASN Tetap Terlaksana

Berikut langkah 75 pegawai KPK tak lolos TWK setelah pelantikan ASN tetap terlaksana, disebut akan berdialog dengan pimpinan

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko (kiri) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah) dan pegawai KPK lainnya memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK C-1, Jakarta, Senin (17/5/2021). Dalam keterangannya, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji karena diduga pelanggaran kode etik. 

"Alhamdulillah kami sampaikan bahwa proses pelantikan tetap dilaksanakan karena proses itu sangat panjang," kata Firli.

Firli menyatakan pelantikan itu tetap dilaksanakan juga karena para pimpinan menghormati pegawai yang sudah lolos TWK karena memiliki tanggung jawab kepada keluarganya.

Baca juga: Eks Direktur KPK: Akhirnya Cita-cita Lama Firli Bahuri Tercapai, Ronde Pertama Telah Dimenangkannya

Ia juga harus menjamin kapasitas hukum soal status kepegawaian mereka.

"Dan tentu juga kita harus menghargai 1.271, karena mereka punya anak punya istri yang perlu kita hargai hak asasi manusianya, kita juga harus jamin kapasitas hukumnya kita juga harus menjamin tentang status kepegawaian mereka itulah," kata dia.

"Alhamdulillah semuanya hadir 1.271 dilantik dan proses pelantikan mengikuti saat diambil penyumpahan maupun pelantikan, semuanya ikut."

"Jadi bukan hanya hadir secara fisik tapi tidak mengikuti acara. Ketika Sekjen melakukan pelantikan pengambilan penyumpahan semua mengikuti kata-kata itu," ujarnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)

Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan