Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM 2021 Tahap Dua, Cek Penerima di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id
Cara dan syarat mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta, cek penerimanya di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id.
Penulis:
Daryono
Editor:
Whiesa Daniswara
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Selanjutnya, berkas yang dibawa saat pendaftaran sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Baca juga: DPR Minta Program Bantuan untuk UMKM Berlanjut di 2022
Cara Cek Penerima BLT UMKM
Nama-nama penerima BLT UMKM bisa dicek secara online.
Pengecekan ini dilakukan melalui laman yang diberikan dua bank penyalur BLT UMKM yakni BNI dan BRI.
Caranya mudah, hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).