Minggu, 24 Agustus 2025

Ibadah Haji 2021

Indonesia Tak Berangkatkan Haji Tahun Ini, Wakil Ketua DPR: Keselamatan Jiwa Harus Jadi Prioritas

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi meniadakan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Abdel Ghani BASHIR / AFP
Ilustrasi penyelenggaran ibadah haji. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi meniadakan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Keputusan itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers di gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa keputusan untuk tidak memberangkatkan haji sudah dipikirkan secara matang oleh pemerintah.

Salah satu pertimbangan utamanya adalah bahwa saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi sehingga pertimbangan keselamatan jiwa menjadi prioritas.

”Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat,” kata Gus AMI kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).

Diketahui, saat ini berdasarkan data dari Worldometers per Kamis (3/6/2021) pagi pukul 06.00 WIB, Covid-19 telah menginfekti 172.382.953 orang di seluruh dunia.

Baca juga: AstraZeneca Nilai Indonesia Tak Main-main Soal Pemberian Izin Darurat Vaksin Covid-19

Dari jumlah itu, sebanyak 3.700.884 meninggal dunia. Di Indonesia, data per Rabu (2/6/2021), total kasus sebanyak 1.831.773 dengan jumlah kasus baru sebanyak 5.246.

Karena itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta masyarakat untuk bisa memahami bahwa keputusan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan terbaik untuk kemaslahatan umat.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.

Baca juga: Indonesia Tak Berangkatkan Haji, Komisi VIII: Keputusan Pemerintah Semata-mata Demi Kebaikan Jemaah

"Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," ujar Yaqut.

Dikatakan Gus Yaqut, menunaikan ibadah haji wajib bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi/debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.

”Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud huruf A terancam pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam dan di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca juga: BPKH: Dana Jemaah Haji yang Batal Berangkat Diinvestasikan ke Bank Syariah

Dalam ajaran Islam, kata Gus Yaqut, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan