Draf RUU KUHP: Promosi Pembunuh Bayaran dan Santet di Muka Umum Bakal Dipenjara
Mempromosikan diri sebagai pembunuh bayaran atau bisa menyantet kini bisa dipidana.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Di Penjelasan Pasal 252 ayat 1 menyatakan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).
Berita Terkait