Jumat, 29 Agustus 2025

Draf RUU KUHP: Promosi Pembunuh Bayaran dan Santet di Muka Umum Bakal Dipenjara

Mempromosikan diri sebagai pembunuh bayaran atau bisa menyantet kini bisa dipidana.

Straits Times
Ilustrasi 

Di Penjelasan Pasal 252 ayat 1 menyatakan:

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan