Senin, 29 September 2025

Bulan Syawal Segera Berakhir, Bolehkah Mengqadha Puasa Syawal di Bulan Lain?

Bulan Syawal segera berakhir, bolehkah mengqadha puasa Syawal di bulan lain jika belum sempat melaksanakannya di bulan Syawal.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
bbcgoodfood.com
Ilustrasi puasa - Simak penjelasan bolehkah mengqadha puasa Syawal di bulan lain dalam artikel ini 

Puasa Syawal diutamakan agar dikerjakan secara berurutan.

Tetapi jika tak bisa dikerjakan berurutan, boleh dikerjakan secara terpisah-pisah.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, "Lebih utama puasa Syawal dilakukan secara berurutan karena itulah yang umumnya lebih mudah. Itu pun tanda berlomba-lomba dalam hal yang diperintahkan."

3. Usahakan untuk Mengganti Utang Puasa Ramadhan Lebih Dulu

Jika memiliki utang puasa Ramadhan, disarankan untuk menggantinya terlebih dulu (qodho' puasa).

Hal ini berdasarkan penjelasan Ibnu Hambali dalam kitab Lathoiful Ma’arif.

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, "Siapa yang mempunyai kewajiban qodho’ puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa qodho’nya di bulan Syawal. Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang muslim menjadi gugur. Bahkan puasa qodho’ itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal." (Lathoiful Ma’arif, hal. 391).

Begitu pula beliau mengatakan, "Siapa yang memulai qodho’ puasa Ramadhan terlebih dahulu dari puasa Syawal, lalu ia menginginkan puasa enam hari di bulan Syawal setelah qodho’nya sempurna, maka itu lebih baik. Inilah yang dimaksud dalam hadits yaitu bagi yang menjalani ibadah puasa Ramadhan lalu mengikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Namun pahala puasa Syawal itu tidak bisa digapai jika menunaikan qodho’ puasanya di bulan Syawal. Karena puasa enam hari di bulan Syawal tetap harus dilakukan setelah qodho’ itu dilakukan." (Lathoiful Ma’arif, hal. 392).

Jika tidak bisa puasa enam hari di bulan Syawal, bolehkah mengqadanya di bulan lain?

Mengqadha Puasa Syawal di Bulan Lain

Dikutip dari bali.kemenag.go.id, puasa Syawal berakhir seiring berakhirnya bulan Syawal, tetapi dianjurkan untuk mengqadanya.

Menurut para ulama, mengqadha puasa Syawal di bulan lain, seperti mengqadanya di bulan Dzuqa’dah, hukumnya boleh.

Jika tidak bisa puasa enam hari di bulan Syawal, maka tidak masalah mengqadanya di bulan lain.

Bahkan menurut Syaikh Al-Nawawi, mengqada puasa enam hari di bulan Syawal adalah dianjurkan.

Karena itu, bagi orang yang tidak bisa puasa enam hari di bulan Syawal karena sebab tertentu, seperti karena sakit, dan sebab lainnya, maka dianjurkan baginya untuk mengqada puasa Syawal tersebut di bulan lain, dan sangat dianjurkan untuk mengqadanya di bulan Dzulqa’dah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan