Kamis, 28 Agustus 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Disebut Terima Rp 670 Juta dalam Perkara Goodie Bag Bansos Covid-19, Yogas Berkelit di Depan Hakim

Dalam persidangan, Yogas berkelit dengan menyatakan tidak mengetahui adanya kesepakatan kompensasi sebesar 40 persen. 

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021). 

Serta, beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan