Ombudsman RI: BPJS Ketenagakerjaan Harus Prioritaskan Peningkatan Kepesertaan
Langkah ini sesuai dengan mandat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Malvyandie Haryadi
Pada tahun yang sama, BPJS Ketenagakerjaan membukukan penambahan iuran sebesar Rp73,1 triliun. Data tersebut menunjukkan hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan Rp29,2 triliun yang diperoleh itu habis untuk membayar total klaim JHT, JKK, JKM, dan JP sebesar Rp29,2 triliun juga.
Sementara hasil iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (2019) dari peserta aktif yang hanya sebesar 19,1 juta orang (48 persen) berjumlah Rp 73,1 triliun. Ini jauh lebih besar dari hasil investasinya dengan nilai Rp29,2 triliun.
“Tentu jika kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin besar, maka akanmampu menambah kontribusi dari iuran peserta termasuk efeknya terhadap hasil investasi yang juga akan bertambah,” jelasnya.
“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kunci. Dengan demikian jajaran direksi dan dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang akan datang harus memprioritaskan peningkatan kepesertaan sebagai kunci dalam menjalankan tujuan kinerja bidangnya masing-masing yang menjadi satu kesatuan terintegrasi,” tegasnya. (*)