Senin, 1 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Beri 4 Catatan di PSU Pilgub Kalsel: Pemilih Memaksa hingga Beda Tafsir Petugas KPPS

Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan empat (4) catatannya berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan jajarannya selama penyelenggaraan PSU.

Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memiliki sejumlah catatan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan, yang berlangsung Rabu (9/6/2021) kemarin.

Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan empat (4) catatannya berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan jajarannya selama penyelenggaraan PSU.

"Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh jajaran pengawasan yang tersebar selama penyelenggara PSU, terdapat beberapa catatan penting yang harus diperhatikan. Catatan itu diberikan berdasarkan kejadian-kejadian yang muncul di beberapa TPS," kata Abhan dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Soal Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, KPU: Keputusan Resmi Akan Diambil dalam Rapat Pleno

Adapun catatan tersebut antara lain:

1. Aksesibilitas TPS

Bawaslu menyebut masih ada TPS yang tidak ramah akses bagi penyandang disabilitas. Terdapat temuan TPS yang berdiri di atas permukaan tidak rata. Seperti di tanah berbatu, di atas bidang miring, hingga TPS punya ketinggian permukaan lantai yang berbeda - beda. 

Padahal kata Abhan, TPS di lokasi - lokasi tersebut masih memiliki pemilih penyandang disabilitas.

"Masih terdapat TPS yang tidak akses bagi penyandang disabilitas," ujarnya.

2. Penggunaan Hak Pilih

Selain temuan TPS tak ramah disabilitas, Bawaslu juga mendapati perbedaan penafsiran dan pemahaman petugas penyelenggara pemilu, khususnya kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)

Perbedaan pemahaman itu mencakup penggunaan KTP elektronik atau surat keterangan (suket) sebagai syarat memilih.

Terhadap persoalan itu, pengawas TPS kata Abhan telah menyarankan perbaikan kepada pemkh yang tak membawa dua syarat wajib tersebut untuk bisa memilih.

Mereka dipersilakan pulang lebih dulu, dan kembali ke TPS dengan membawa e-KTP dan Suket agar dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pengawas pemilihan juga memberikan saran perbaikan untuk tidak menggunakan hak pilih bagi penduduk yang tidak terdaftar di daftar pemilih," terang Abhan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan