Selasa, 9 September 2025

Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Melalui Link BRI dan BNI Berikut Ini

Cek BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, simak cara mengecek dan syarat menjadi penerima bantuan BPUM berikut ini.

Editor: Arif Fajar Nasucha
pixabay.com
Ilustrasi uang BLT UMKM - Cek BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, simak cara mengecek dan syarat menjadi penerima bantuan BPUM berikut ini. 

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Mencairkan BLT UMKM

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

  1. E-KTP
  2. Fotokopi NIB atau SKU
  3. Kartu Keluarga (KK)

- Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM, Siapkan KTP

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap pada tahun ini.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.

Sehingga, Eddy belum bisa menyebutkan kapan BLT UMKM tahap kedua bisa dicairkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan