Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Korupsi Bansos

Ini Pengakuan Saksi soal Aliran Dana Vendor Bansos

Mantan staf ahli Juliari menyatakan tidak pernah menerima uang dari Matheus maupun Adi terkait komitmen fee pengadaan bansos sembako.

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Jabodetabek periode 2020 atas terdakwa eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021). 

"Iya, 3 kali Rp 50 juta," ujar Rocky.

Hal serupa juga diakui oleh Direktur PT Global Tri Jaya, Raj Indra Singh.

Dia menyampaikan memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Matheus Joko Santoso.

Uang itu diminta Joko untuk membantu administrasi.

"Saat itu saya selesai paket (bansos) ke 7 saya terus diminta beliau (Joko) bantu anak-anak, untuk adminstrasi. Saya serahkan satu kali," ujar Raj.

Selain itu, Direktur PT Total Abadi Solusindo, Mochamad Iqbal, juga mengakui pernah memberikan uang kepada dua pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sejumlah Rp400 juta.

Diketahui, Matheus dan Adi juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.

"Saya diminta kontribusi untuk kegiatan di Kemensos pak oleh Adi dan Joko, (mereka) enggak minta Rp400 juta hanya diminta kontribusi, tidak disebutkan jumlahnya, itu hanya sisa dana pribadi saya yang mulia," kata Iqbal.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan