Rabu, 20 Agustus 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Tiga Poin yang Disampaikan Pimpinan KPK ke Ombudsman soal Polemik TWK

Lembaga antirasuah yang diwakili Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, telah menjelaskan terkait proses pelaksanaan TWK kepada Ombudsman.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021). 

Sementara itu, Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng memastikan proses pengusutan dugaan maladministrasi pelaksanaan TWK dilakukan secara independen dan profesional.

Dia menegaskan, tidak memihak kepada Pimpinan KPK maupun 75 pegawai KPK yang gagal TWK dalam mengusut sengketa ini.

"Karena Ombudsman harus bekerja independen, tidak boleh memihak, tidak boleh hanya mendasarkan diri dan analisis maupun nanti rekomendasinya pada satu atau dua laporan saja. Tapi sejauh mungkin mungkin, kita menangkap semua keterangan dan informasi maupun data baik dari pihak pelapor, terlapor maupun pihak yang terkait lainnya," ungkap Robert.

Meski demikian, Ombudsman belum bisa memberikan hasil penelahaan terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.

Karena masih akan meminta keterangan dari pihak-pihak lain, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga terlibat dalam proses hingga pelaksanaan TWK.

"Kami tentu saja belum bisa masuk ke penyampaian soal hasil atau substansi ya. Jadi, Ombudsman tidak boleh mendahului proses, tidak boleh mendahului hasil," kata Robert.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan