CARA Daftar Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta Melalui fmotm.jakarta.go.id
Simak inilah cara daftar bantuan fakir miskin dan orang tidak mampu DKI Jakarta melalui situs resmi fmotm.jakarta.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta melalui fmotm.jakarta.go.id.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran DTKS melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM).
Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, Jumat (11/6/2021), program FMOTM ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
Harapannya, bantuan ini dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan termasuk dalam kategori masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Cara Daftar Bantuan Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Akses fmotm.jakarta.go.id
Baca juga: CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Juni 2021, Berikut Cara Mencairkannya di Kantor Pos
Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta dibuka mulai, Senin (7/6/2021) hingga Jumat (25/6/2021) mendatang.
Nantinya, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi fmotm.jakarta.go.id.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021.
DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya." tulis @dkijakarta dalam keterangan unggahannya, Jumat (4/6/2021).
Lantas, bagaimana cara mendaftar FMOTM?
Cara Daftar FMOTM DKI Jakarta:
1. Akses laman resmi fmotm.jakarta.go.id.
2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.
Pendaftar harus mengisi data NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, membuat kata sandi dan menulis ulang kata sandi untuk membuat akun FMOTM.
3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.
Sumber: TribunSolo.com
Fakir miskin
Bantuan Fakir Miskin
DKI Jakarta
Fmotm.jakarta.go.id
Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta: Pengecualian ERP Hanya untuk Kendaraan Pelat Kuning |
![]() |
---|
Update Kasus Covid-19 di Indonesia 25 Januari 2023, Catat 274 Kasus Tambahan |
![]() |
---|
Temui Massa Aksi, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Janji Tampung Aspirasi Penolakan Sistem ERP |
![]() |
---|
Eks Ketua PSI Jakarta Michael Sianipar Gabung Perindo, Pengamat: Dia Punya Rekam Jejak yang Bagus |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Dukung Gibran Maju Pilgub DKI Jakarta atau Jawa Tengah, Semuanya Cocok |
![]() |
---|