Pajak Sembako
Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan, Mardani Ali Sera: Langkah Blunder & Berbahaya
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera tanggapi wacana pemerintah soal pajak sembako dan pendidikan: Langkah Blunder & Berbahaya.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera tanggapi wacana pemerintah soal pengenaan Pajak Penerimaan Negara (PPN) pada bahan pokok (sembako) hingga jasa pendidikan.
Ia menyebut wacana itu sebagai langkah blunder dan berbahaya.
Menurut Mardani, pengenaan PPN kepada 2 sektor itu merupakan bukti bahwa pemerintah tak peka pada kondisi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
"Ini langkah blunder & berbahaya. Sembako & pendidikan adlh hajat primer masyarakat."
"Pemajakan dua sektor ini bermakna pemerintah bukan cuma tidak peka terhadap penderitaan rakyat di masa pandemi, tapi juga kejam & tidak berperasaan," ucapnya, dikutip dari akun Twitternya, @MardaniAliSera, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Bamsoet Minta Menkeu Sri Mulyani Batalkan Rencana Pajak Sembako dan Pendidikan
Disebutkannya, pada situasi seperti ini, pemerintah seharusnya membantu rakyatnya.
"Bukan memajaki rakyat untuk hajat utamanya," lanjut tulis Mardani.
Mardani menuturkan, rencana soal PPN itu dinilai sebagai langkah pemerintah yang tidak konsisten.
Hal itu melihat adanya kebijakan tax amnesty bagi masyarakat yang kaya dan keringanan pada pajak kendaraan mobil.
"Justru mereka yang the haves malah diberi tax amnesty dan pajak kendaraan roda empat malah diberi keringanan. Tidak konsisten. #PKSTolakPajakSembako," ungkap Mardani.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan alasan di balik rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan.
Menurut Ditjen Pajak, kebijakan bebas PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan saat ini dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
Penjelasan itu disampaikan Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri, Sabtu (12/6/2021).
Ditjen Pajak menyampaikan dengan tidak diberlakukannya PPN terhadap sembako saat ini membuat semua jenis sembako bebas dari PPN.
Tak terkecuali dengan beras premium yang dikonsumsi oleh kelas atas.
"Konsumsi beras premium dan beras biasa, sama-sama tidak kena PPN. Konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional, sama-sama tidak kena PPN," tulis Ditjen Pajak.
Baca juga: Dahlan Iskan: Untung Dokumen PPN Sembako Ini Bocor . . .
Begitu juga dengan semua jenis jasa pendidikan, tanpa memperhatikan kelompok dan jenisnya juga bebas dari PPN.
"Les privat berbiaya tinggi dengan pendidikan gratis, sama-sama tidak kena PPN," tulisnya lagi.
Menurut Ditjen Pajak, pemberlakuan bebas PPN terhadap semua jenis sembako dan layanan pendidikan menunjukkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.
"Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN," tulisnya.
Karena itu, lanjut Ditjen Pajak, pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (RUU KUP) yang di antaranya mengubah sistem perpajakan.
"Diharapkan sistem baru dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distoris dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara," tulisnya.
Dalam draft RUU itu, sembako termasuk di antaranya beras dan gula konsumsi dihapus dari daftar barang yang dikecualkan dalam pemungutan PPN.
Mau Pajaki Sembako, Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Barang Mewah untuk Mobil
Di saat pemerintah akan mengenakan pajak terhadap sembilan bahan pokok atau sembako, pemerintah memberikan perpanjangan diskon untuk barang mewah.
Melalui Kementerian Perindustrian, pemerintah akan memberikan perpanjangan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil berkapasitas 1.500 cc sampai Agustus 2021.
Insentif PPnBM 0 Persen berlanjut yang semula berakhir Mei 2021 hingga Agustus.
Kemudian, insentif dilanjutkan dengan pengenaan PPnBM 50 persen dari beban tertanggung.
Pemberian relaksasi ini diharapkan mampu mempertahankan serta mendongkrak sektor otomotif nasional setelah terdampak pandemi Covid-19 dalam satu tahun belakangan.
Baca juga: Sembako Bakal Kena PPN, Pedagang: Lagi Pandemi Udah Susah, Malah Mau Ditambah Susah
"(Diperpanjang) sampai Agustus 2021. Setelah itu kembali tappering," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).
"Setelah Agustus, kembali ke 50 persen dan 25 persen sampai Desember 2021," kata Menperin, melanjutkan.
Untuk diketahui, sebelumnya aturan diskon PPnBM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.20 Tahun 2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Sri Mulyani Dihujani Kritik soal Pajak Sembako, Disebut Kebijakan Keblinger dan Coreng Nama Jokowi
Dalam regulasi ini disebutkan kalau skema diskon PPnBM dilakukan tiga tahap, dimulai Maret 2021.
Relaksasi tahap pertama berlaku sepanjang Maret-Mei 2021 dengan pemotongan tarif PPnBM hingga 100 persen. Tiga bulan setelahnya, insentif yang diberikan berkurang menjadi 50 persen. Kemudian bagi periode September-Desember diskon PPnBM menjadi hanya 25 persen.
Penggolongan fase ini menandakan bahwa insentif diberikan hanya sementara untuk meranggsang sektor otomotif saja.
Adapun tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas penyerahan BKP yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: Wacana Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan, Anggota Baleg DPR: Apakah Tidak Ada Opsi Lain?
Total ada 23 mobil yang dapat diskon PPnBM. Tipe yang dapat diskon TKDN-nya sudah 70 persen.
Berikut rinciannya: 1. Toyota Yaris 2. Toyota Vios 3. Toyota Sienta 4. Daihatsu Xenia 5. Toyota Avanza 6. Toyota Rush 7. Toyota Raize 8. Daihatsu Gran Max 9. Daihatsu Luxio 10. Daihatsu Terios 11. Daihatsu Rocky 12. Mitsubishi Xpander 13. Mitsubishi Xpander Cross 14. Nissan Livina 15. Honda Brio RS 16. Honda Mobilio 17. Honda BR-V 18. Honda CR-V 1.5 T 19. Honda HR-V 1.5 L 20. Honda City Hatchback 21. Suzuki Ertiga 22. Suzuki XL7 23. Wuling Confero
Baca berita seputar Pajak Sembako lainnya
(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Daryono)(Kompas.com/Ruly Kurniawan)