Rabu, 6 Mei 2026

Pajak Sembako

Pedagang Pangan Keberatan Rencana Pengenaan PPN Sembako

Pengenaan PPN terhadap sembako dinilai akan mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah

Tayang:
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Harga Stabil - Sejumlah pedagang sembako di Pasar Peterongan Kota Semarang sedang melakukan transaksi jual, Jumat (11/6/21). Untuk harga sembako pada minggu ini masih stabil seperti harga telur 24 ribu per kilo, bawah merah 28 ribu, bawah putih 25 ribu per kilo, minyak goreng 15 ribu dan beras masih 10 ribu per kilo. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Sembako kena PPN itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN. Teranyar diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1%. TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pemerintah ingin memberlakukan PPN terhadap sembako dan pendidikan menjadi 12% melalui revisi kelima Undang-undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menuai banyak protes dari masyarakat, legislatif dan partai politik.

Kenaikan ini meskipun masih dalam pembahasan dipastikan akan membebani ekonomi masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini sudah sangat tertekan selama menghadapi pandemi covid 19.

Lebih dari itu, wacana tersebut dapat memporakporandakan upaya pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah.

Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pangan (FKP3) menyatakan  menolak rencana pemerintah menaikkan besaran pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk sembilan bahan pokok (sembako).

Ketua FKP3 Aminullah dalam keterangan persnya, Senin (14/6/2021) mengungkapkan dengan PPN yang lama saja dengan besaran 10 persen, para pedagang sudah sulit menjual barang-barangnya.

Baca juga: Ketua Komisi XI DPR RI Buka Suara Atas Polemik PPN Sembako dan Obyek Tertentu

"Karena pasar makin sepi akibat Covid 19. Kalau PPN mau dinaikkan jadi 12 persen bakal banyak pedagang gulung tikar karena masyarakat akan mengerem konsumsi," ujarnya.

Aminullah mengingatkan, masyarakat dan pedagang kecil sudah tidak punya apa-apa lagi untuk dibebankan pajak tinggi. Saat ini masih bisa dagang saja sudah bersyukur.

"Apa tidak ada sumber pendanaan lain yang bisa digali pemerintah untuk menutupi krisis anggaran negara," ujarnya.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan,
pengenaan PPN terhadap sembako akan mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Apalagi, lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan yang bernutrisi karena harga pangan yang mahal.

Baca juga: Ditjen Pajak: Sembako di Pasar Tradisional Tidak Kena Pajak

"Menambah PPN akan menaikkan harga dan memperparah situasi, apalagi di tengah pandemi ketika pendapatan masyarakat berkurang,” tegas Felippa.

Produk pangan menurutnya berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga dan bagi masyarakat berpendapatan rendah, belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka.

"Pengenaan PPN pada sembako tentu saja akan lebih memberatkan bagi golongan tersebut, terlebih lagi karena PPN yang ditarik atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), pada akhirnya akan dibebankan pengusaha kepada konsumen," ungkapnya.

Terkait dugaan permainan rente ekonomi seperti kuota impor yang bisa menjadi pemasukan negara hingga triliunan rupiah ketimbang mengenakan PPN, Felippa menilai fenomena tersebut terjadi karena banyak diskresi dalam prosesnya dan tidak transparan. Penetapan kuota impor sangat tergantung pada diskresi pihak-pihak yg menerbitkan izin.

"Maka dari itu kami menyarankan beralih ke sistem impor yg lebih otomatis dan transparan. CIPS merekomendasikan penggunaan sistem lisensi impor otomatis dimana permintaan dan penerbitan izin impor dilakukan secara otomatis," katanya.

Selanjutnya, salah satu usulan untuk menambah anggaran negara adalah penetapan tarif impor pangan, menurut Felippa, sistem tarif memiliki dampak positif

"Sistem tarif untuk menggantikan sistem rekomendasi dan kuota impor memiliki dampak positif, karena lebih dapat diprediksi dan dihitung bagi pelaku usaha. Sistem tarif juga mengurangi celah rente," kata dia.

Mulyadi dari Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih Nusantara (PPBN) mengusulkan, daripada pemerintah menaikkan PPN terhadap sembako, lebih baik pemerintah memberantas praktik rente ekonomi di permainan dugaan jual beli kuota impor pangan.

Mulyadi menilai, banyak produk pangan impor seperti gula, bawang putih, dan buah-buahan luar negeri yang dikenakan wajib rekomendasi impor dan persetujuan impor dari kebijakan rekomendasi impor yang berpotensi menjadi rente ekonomi yang nilainya bisa triliunan rupiah setiap tahun.

"Kalau pemerintah mempunyai niat dan keberanian untuk mengganti regulasi rekomendasi impor dengan kebijakan relaksasi dan tarifisasi, maka dana triliunan rupiah yang selama ini dinikmatin oleh segelintir orang atau kelompok dari jual beli kuota impor bisa diselamatkan untuk menambah kas negara," ujarnya.

"Jangan rakyat dan pedagang kecil yang dibebanin pajak yang tinggi, harusnya praktek jual beli kuota yang bersumber dari rekomendasi impor tersebut yang harus dihapus pemerintah, dan digantikan dengan sitim tarif agar negara bisa mendapatkan dana tambahan untuk mengatasi krisis keuangan negara," imbuh Mulyadi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved