Kasus Asabri
Kejagung Periksa Ibu Rumah Tangga Terkait Kasus Asabri
Menurut Leo, saksi diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PT Asabri (Persero).
Menurut Agung, penyimpangan tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.
BPK, kata Agung, telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Asabri 2012-2019 kepada Kejaksaan Agung.
Ia menuturkan pemeriksaan itu merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan korupsi yang ditangani Kejagung RI. Hal ini juga tindak lanjut permintaan perhitungan kerugian negara oleh korps Adhyaksa.
"BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan industri keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kapuspenkum-kejaksaan-agung-leonard-eben-ezer-simajuntak1.jpg)