Minggu, 24 Agustus 2025

Soal Banding Perkara Kerumunan Petamburan, Kubu Rizieq Shihab Masih Tunggu Langkah Jaksa

Banding yang dilayangkan yakni untuk perkara nomor 221 atas terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222 untuk terdakwa lima mantan petinggi FPI

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Anggota tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar 

"Kami akan banding resmi besok," kata Aziz melalui pesan singkatnya, Selasa (1/5/2021).

Aziz secara tegas mengatakan kalau pengajuan banding yang dilakukan pihaknya ini disebabkan karena jaksa penuntut umum (JPU) sudah terlebih dahulu menyatakan memutuskan banding.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menerima pengajuan banding dari jaksa atas perkara ini pada Jumat (28/5/2021) kemarin.

Baca juga: Bandingkan Tuntutan HRS dengan Sunda Empire, PPP Soroti Dugaan Disparitas dalam Tuntutan Perkara

"Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," tutur Aziz.

Padahal kata Aziz, Rizieq Shihab bersama lima mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi terdakwa sudah tidak mau lagi mempermasalahkan perkara tersebut.

Bahkan kata dia, pihaknya telah menerima vonis yang dijatuhkan hakim.

"HRS dkk sebenarnya suda lelah dalam proses ini, dan menerima dengan legowo vonis kemarin," tukasnya.

*Vonis Hakim*

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI terkait perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Dalam vonisnya, Hakim Ketua Suparman Nyompa menyatakan kalau Rizieq Shihab cs terbukti dan secara sah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Jaksa Serang Balik Habib Rizieq: Pledoi Keluh Kesah hingga Mudah Berkata Kasar

Rizieq Shihab divonis membayar denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara untuk perkara di Megamendung dan 8 bulan penjara bersama para mantan Petinggi FPI untuk perkara kerumunan di Petamburan dikurangi masa tahanan sementara.

Atas vonis tersebut jaksa penuntut umum (JPU) sudah secara pasti menyatakan akan melayangkan banding.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.

"Jumat, Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221 222  226 (kerumunan Petamburan dan Megamendung)," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021).

Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim untuk Rizieq Shihab cs itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Di mana dalam tuntutannya jaksa menuntut Rizieq Shihab dipenjara 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan untuk perkara kerumunan di Megamendung.

Sementara untuk perkara kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq Shihab dipidana penjara 2 tahun.

Sedangkan untuk lima mantan Petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan