Rabu, 6 Mei 2026

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Hari Ini Jaksa KPK Hadirkan Hotma Sitompul di Sidang Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara

Majelis hakim Tipikor sebelumnya tidak mengabulkan permintaan advokat Hotma Sitompul untuk memberikan keterangan melalui telekonferensi bagi Juliari.

Tayang:
LBH Mawar Saron
Hotma Sitompul 

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima suap senilai total Rp 32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Baca juga: Jaksa Rencana Hadirkan 11 Saksi di Sidang Lanjutan Eks Mensos Juliari Batubara

Secara rinci,Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29.252.000.000.

Bansos sembako dilaksanakan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan 12 tahap dan dikerjakan oleh banyak rekanan.

Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliar rupiah.

Selain masyarakat umum, bansos juga menyasar kalangan komunitas yang diberikan melalui 2 tahapan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved