Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Hari Ini Jaksa KPK Hadirkan Hotma Sitompul di Sidang Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara
Majelis hakim Tipikor sebelumnya tidak mengabulkan permintaan advokat Hotma Sitompul untuk memberikan keterangan melalui telekonferensi bagi Juliari.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima suap senilai total Rp 32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Baca juga: Jaksa Rencana Hadirkan 11 Saksi di Sidang Lanjutan Eks Mensos Juliari Batubara
Secara rinci,Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29.252.000.000.
Bansos sembako dilaksanakan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan 12 tahap dan dikerjakan oleh banyak rekanan.
Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliar rupiah.
Selain masyarakat umum, bansos juga menyasar kalangan komunitas yang diberikan melalui 2 tahapan.