Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Politisi PDIP Ihsan Yunus Ngaku Diminta Broker untuk Ikut Program Bansos Covid-19 di Kemensos
Ihsan dihadirkan untuk didengarkan kesaksiannya atas perkara yang menjerat Juliari Batubara.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco

"Kenapa (meminta bantuan) ke saksi?," tanya lagi jaksa.
"Karena waktu itu lihat di media banyak bantuan-bantuan dari Kemensos, Kemenkes dst dia tau saya di komisi VIII dia tanya saya," tutur Ihsan.
Tak hanya itu, kata Ihsan, Yogas juga mengatakan, setalah bertemu Syafii dirinya mengetahui kalau ada pengadaan paket bansos untuk para perusahaan.
Lantas Yogas dalam hal ini, kembali meminta saran kepada dirinya untuk melakukan pengadaan bansos.
Namun, kata Ihsan, dia tidak memberikan arahan lebih lanjut kepada Yogas.
"Terus setelah dia bilang gitu ya bagus saya bilang, terus kata dia 'pak itu ada pengadaan juga boleh gak saya ikutan?' Ya boleh silakan saja," ucap Ihsan.
"Oh jadi dia ingin ikut pengadaannya juga? Dengan perusahaan apa?," tanya jaksa.
"Iya, saya gak tanya lagi," jawab Ihsan.
"Jadi gak dia (Yogas) melaksanakan pengadaan?," tanya lagi jaksa.
"Saya tidak tahu," jawabnya.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.