Jumat, 22 Agustus 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Respons Juliari Batubara soal Pengajuan JC Terdakwa Bansos Matheus Joko Santoso

Terdakwa kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos), Matheus Joko Santoso (MJS), terus melempar tanggung jawab kepada eks Menteri Sosial Juliari Batuba

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara hadir sebagai terdakwa saat sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 5 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos), Matheus Joko Santoso (MJS), terus melempar tanggung jawab kepada eks Menteri Sosial Juliari Batubara (JB) terkait perkara tersebut. 

Belakangan Matheus mengaku hanya korban dalam kasus tersebut dengan mengajukan Justice Collaborator (JC).

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu berdalih apa yang dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya semata hanya menjalankan perintah Juliari.

"MJS seharusnya dihukum dengan hukuman tinggi dan permohonannya dikesampingkan. Dengan cara seperti ini orang tidak akan dengan mudah dan gampang seolah-olah mencari perlindungan, seolah-olah adalah korban. Kalau tidak ada OTT, dia (MJS) sudah memegang uang cukup banyak hampir Rp14 miliar. Sedangkan yang lain tidak ada yang pegang uang," kata Juliari Batubara melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021).

Maqdir melanjutkan, permohonan JC yang dilayangkan Matheus hanya untuk mengundang perhatian dan melempar kesalahan. 

Jelas-jelas, kata Maqdir, para saksi vendor bansos mengungkap telah dipalak Matheus pada beberapa persidangan sebelumnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Hotma Sitompul Bantah Terima Uang Rp 3 Miliar Dari Anak Buah Juliari

"Menurut hemat saya MJS tidak pantas untuk mendapat status sebagai JC, karena dia adalah kewenangan pelaku utama terjadinya perkara bansos. MJS tidak bisa disebut sebagai saksi mahkota," kata dia.

Maqdir mengungkapkan, di banyak negara umumnya saksi mahkota digunakan untuk membongkar perkara atau kejahatan terorganisir dan tidak mudah pembuktiannya.

Tetapi Maqdir menyebut, perkara dugaan suap bansos Covid-19 adalah perkara yang mudah dan buktinya cukup jelas. 

Matheus tertangkap tangan dengan bukti uang yang nyata serta hasil penyadapan.

Matheus justru merupakan aktor sebenarnya dari kasus dugaan suap bansos di Kemensos. 

Bahkan, ia tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maqdir juga menyebutkan bahwa dari BAP dan keterangan saksi, Matheus dan Daning Saraswati juga terlibat hubungan asmara dengan cara hidup dan kesusilaan yang tidak sesuai dengan kebiasaan orang Indonesia.

Keterangan Maqdir tersebut diperkuat oleh kesaksian terpidana Harry Van Sidabukke, pada saat persidangan Matheus, yang mengungkap fakta bahwa Matheus dan Daning Saraswati memiliki kedekatan personal. 

Katanya, Matheus pernah memperkenalkan Daning sebagai istri muda, tanpa ikatan pernikahan, kepada Harry.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan