Jumat, 22 Agustus 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Respons Juliari Batubara soal Pengajuan JC Terdakwa Bansos Matheus Joko Santoso

Terdakwa kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos), Matheus Joko Santoso (MJS), terus melempar tanggung jawab kepada eks Menteri Sosial Juliari Batuba

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara hadir sebagai terdakwa saat sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 5 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Secara terpisah dalam persidangan Matheus dan Harry sendiri juga pernah disebutkan bahwa Matheus memberikan modal sebesar Rp3 miliar untuk pendirian PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), salah satu vendor 'akal-akalan' dalam proyek bansos yang dimiliki oleh Daning.

Selain memperoleh modal usaha untuk mendirikan PT RPI, Daning juga mendapat jatah rumah di daerah Cakung Jakarta Timur, mobil Toyota Vios dan Toyota Cross, dan Safe Deposit Box (SDB) BRI senilai Rp1,8 miliar.

Di persidangan terpidana Harry sebelumnya juga terungkap fakta bahwa ia tidak pernah memberikan komitmen fee kepada Juliari Batubara.

Ia mengakui, permintaan fee hanya datang atau inisiatif dari Matheus. 

Oleh karena itu, Maqdir menegaskan Matheus jelas-jelas terus berupaya menyembunyikan kejahatannya dengan melempar tanggung jawab.

"Saksi seperti MJS ini adalah saksi yang tidak bertanggung jawab. Dia adalah orang mau cari kekayaan dan hidup bersenang-senang, kemudian melemparkan tanggung jawab ke atasan. Makanya saya katakan ini adalah saksi durhaka," katanya.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan