Sabtu, 23 Agustus 2025

Penanganan Covid

Jokowi Minta Masyarakat Tidak Pertentangkan PPKM Mikro dengan Lockdown

Jokowi menegaskan bahwa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih yang terbaik saat ini.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau vaksinasi Covid-19 di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/6/2021). Presiden melihat dari dekat proses serta tahapan vaksinasi massal kepada masyarakat. 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa banyak masukan dari masyarakat agar pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau karantina alias lockdown dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sekarang ini.

Terkait masukan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih yang terbaik saat ini.

Alasannya kata Jokowi, PPKM Mikro tidak mematikan ekonomi rakyat.

"Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini, untuk mengendalikan covid-19 karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat," kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, (23/6/2021).

Jokowi mengatakan PPKM Mikro dan lockdown memiliki esensi yang sama, yakni membatasi kegiatan masyarakat.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021–2025

Oleh karenanya, Jokowi meminta masyarakat tidak mempertentangkan antara dua cara atau mekanisme tersebut.

"PPKM mikro dan Lockdown memiliki esensi yang sama yaitu membatasi kegiatan masyarakat, untuk itu tidak perlu dipertentangkan. Jika PPKM mikro terimplementasi dengan baik, tindakan tindakan di lapangan yang terus diperkuat semestinya laju kasus bisa terkendali," katanya.

Persoalannya saat ini, kata Presiden, bukan pada PPKM Mikronya melainkan pelaksanaan atau implementasinya yang belum menyeluruh.

Bila PPKM mikro terimplementasi dengan baik artinya tindakan tindakan di lapangan terus diperkuat, Jokowi yakin laju kasus Covid-19 bisa terkendali.

"Persoalannya PPKM Mikro saat ini belum menyeluruh dan masih sporadis di beberapa tempat," pungkasnya.

Berikut Rincian Aturan PPKM Mikro

Pemerintah berlakukan PPKM Mikro yang berlaku mulai hari ini, Selasa (22/6/2021) sebagai upaya menekan laju pandemi COVID-19.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, penguatan pelaksanaan PPKM Mikro akan berlaku mulai Selasa, 22 Juni hingga Senin, 5 Juli 2021.

"Bapak Presiden Jokowi memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferens pers secara daring, Senin (21/6/2021).

Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto, menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, secara virtual, Senin (21/06/2021).
Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto, menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, secara virtual, Senin (21/06/2021). (setkab.go.id)

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ungkap pria yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan