Sabtu, 13 September 2025

Penanganan Covid

ASN Dilarang Keluar Daerah saat Hari Libur Nasional 2021, Simak Aturan Pembatasan Mobilitas dan Cuti

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan SE pembatasan mobilitas dan cuti bagi ASN.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Tribunnews/Larasati Dyah Utami
MenPAN RB, Tjahjo Kumolo. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan SE pembatasan mobilitas dan cuti bagi ASN. 

Sementara itu, langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

“Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” jelas SE tersebut.

Baca juga: Penanganan Covid-19 Kerap Membingungkan, Menkes Kesulitan Prediksi Kapan Pandemi Berakhir

PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mempedomani SE tersebut dan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan.

PPK berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Hasil pelaksanaan dari SE ini dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.

“Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” lanjut SE tersebut.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Aparatur Sipil Negara (ASN)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan