Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Dua Penyidik Kasus Bansos Covid-19 Serahkan Pleidoi ke Dewan Pengawas KPK
para penyidik yang dilaporkan oleh saksi kasus suap bansos Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas, menyatakan bahwa proses pelaporan dugaan pelanggar
Sebab, akan membiarkan saksi berbohong serta mengarahkan saksi lainnya juga untuk berbohong dan memanipulasi perkara.
Para penyidik meyakini proses penyidikan bansos Covid-19 didasarkan kepada bukti yang sangat kuat, mengingat perkara ini adalah buah dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Jerih payah para penyidik bansos Covid-19 membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya, dengan selurus-lurusnya, sebaik-baiknya, justru akan sangat mengharumkan nama baik KPK di mata publik.
"Untuk itu, kami menyakini bahwa Hakim Majelis Etik Dewas KPK akan mengambil keputusan yang arif dan bijaksana. Hal ini untuk menghindari berbagai upaya memperlemah upaya penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya pada kasus strategis dan terkait dengan hajat hidup rakyat yang sedang mengalami musibah pandemi," ujar Yudi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-wadah-kpk-yudi-purnomo-harahap-1-juni.jpg)