Akses Fmotm.jakarta.go.id: Pendaftaran Bantuan FMOTM Warga Jakarta Diperpanjang Hingga 2 Juli 2021
Pemprov DKI Jakarta masih membuka pendaftaran DTKS bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu melalui laman Fmotm.jakarta.go.id, hingga 2 Juli 2021.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah DKI Jakarta masih membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) secara online.
Program FMOTM ini merupakan upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
Sistem DTKS ini menjadi acuan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat, termasuk program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT, dan program bantuan lainnya.
Pendaftaran FMOTM masih diperpanjang hingga 2 Juli 2021, mendatang.
Masyarakat yang ingin mendaftar bantuan FMOTM dapat mengakses laman resmi fmotm.jakarta.go.id.
Baca juga: Klik Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id untuk Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Cara Mencairkannya
Cara Daftar FMOTM:
1. Buka laman fmotm.jakarta.go.id.
2. Lalu, buat akun baru jika belum memiliki akun.
Pendaftar wajib mengisikan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, dan membuat kata sandi utnuk akun FMOTM.
3. Setelah membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.
4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.
5. Lalu, masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.
6. Terakhir, klik 'Simpan'.
Baca juga: Login Cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bansos Rp 300 Ribu
Kemudian akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku pada setiap pendaftar.
Sumber: TribunSolo.com
Prakiraan Cuaca Besok, Sabtu 28 Januari 2023: DKI Jakarta Potensi Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang |
![]() |
---|
Peringatan Dini BMKG Jumat, 27 Januari 2023: Waspada 34 Wilayah Hujan Lebat Disertai Angin Kencang |
![]() |
---|
Kejati DKI Telah Serahkan Berkas Perkara ke PN Jakbar, Irjen Teddy Minahasa Cs Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta: Pengecualian ERP Hanya untuk Kendaraan Pelat Kuning |
![]() |
---|
Update Kasus Covid-19 di Indonesia 25 Januari 2023, Catat 274 Kasus Tambahan |
![]() |
---|