Kamis, 4 September 2025

Penanganan Covid

Ini Daftar Resmi Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19 yang Ditetapkan Menkes

Berikut daftar harga eceran tertinggi obat Covid-19 seperti dalam keputusan Menkes.

Penulis: Nuryanti
setkab.go.id
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Berikut daftar harga eceran tertinggi obat Covid-19 seperti dalam keputusan Menkes. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19.

Hal itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Keputusan Menkes ini setelah angka kasus positif Covid-19 meningkat.

Sehingga, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi.

Baca juga: Tinjau Serbuan Vaksinasi di Batam, KSAL Harap Masyarakat Sadar untuk Ikut Vaksinasi

Selain itu, tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat kepada masyarakat.

Oleh sebab itu, Menkes Budi mengeluarkan keputusan untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat.

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya pada konferensi pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Menkes.
Menkes. (Tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Ribuan Gen Z Divaksin Covid Agar Tidak Terinfeksi Varian Delta

Daftar Resmi Harga Eceran Tertinggi

Berikut daftar harga eceran tertinggi obat Covid-19 seperti dalam keputusan Menkes:

1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp 22.500 per tablet

2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial

3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp 26.000 per kapsul

4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp 3.262.300 per vial

5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp 3.965.000 per vial

6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp 6.174.900 per vial

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan