Virus Corona
Kepala Daerah Yang Tak Dukung PPKM Darurat Bisa Dipenjara Selama 1 Tahun
karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah pidana kurungan selama enam bulan atau denda setinggi-
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala daerah yang tak mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, terancam pidana paling lama 1 tahun.
Demikian disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Hal tersebut diatur dalam pasal UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Baca juga: Penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Apa Saja Syaratnya?
"Kami kenakan pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021).
Adapun pada pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan bagi yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah maka pidana penjara selama satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Baca juga: Rahmad Handoyo Ajak Penyintas Covid-19 Jadi Pendonor Plasma Konvalesen
Selain itu, karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah pidana kurungan selama enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Namun demikian, kata Agus, pihaknya tidak merinci perihal kepala daerah yang diduga menolak mendukung PPKM darurat Jawa-Bali.
"Ini bisa siapa saja karena pasalnya menyebut barang siapa artinya siapa saja yang menghalangi dan seterusnya akan kita proses," ungkap dia.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Maia Estianty Buka Donasi untuk Tambah Titik Vaksinasi
Tak hanya itu, Agus menyatakan pihaknya juga akan memproses para spekulan yang menjual obat-obatan di luar Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyebar berita bohong selama PPKM darurat.
"Termasuk spekulan, penyebar berita hoax juga akan kita proses," tukasnya.