Senin, 1 September 2025

Virus Corona

Salat Idul Adha di Masjid Dilarang pada Wilayah Zona Merah Covid-19, MUI: Masyarakat Harus Taat

Dalam kebijakan tersebut mengatur terkait penerapan ibadah untuk seluruh umat beragama untuk dilakukan di rumah

capture zoom
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat telah menetapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah zona merah dalam hal ini Pulau Jawa dan Bali.

Dalam kebijakan tersebut mengatur terkait penerapan ibadah untuk seluruh umat beragama untuk dilakukan di rumah. Termasuk salat Idul Adha mendatang.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, pihaknya dalam hal ini MUI selaras dengan kebijakan pemerintah terkait panduan salat untuk wilayah zona merah termasuk salat Idul Adha.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Maia Estianty Buka Donasi untuk Tambah Titik Vaksinasi

Hal itu kata Cholil sebagaimana diatur dalam fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19.

"Kita taat pemerintah. Sebagaimana fatwa MUI di zona merah salat jum’atan dan lebaran bisa dilakukan di rumah," kata Cholil saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021).

Sedangkan untuk wilayah dengan zona hijau atau kuning Covid-19 masih diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah di Masjid atau tempat lapangan.

Baca juga: Bio Farma dan Nusantics Buat Alat Uji Pendeteksi Covid-19 Metode Kumur

Akan tetapi kata Cholil tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Tapi di area (zona) hijau Covid-19 bisa dilaksanakan (salat Idul Adha berjamaah) dengan menaati prokes," tuturnya.

Dengan begitu, Cholil meminta kepada seluruh masyarakat yang berada dalam zona pelarangan melakukan ibadah di Masjid untuk dapat menaati.

Sebab kata dia, penerapan tersebut ditetapkan melalui banyak pandangan dan usulan guna melindungi kesehatan masyarakat.

Baca juga: FAKTA Jane Shalimar Meninggal Dunia, Berpulang pada Usia 41 Tahun, 10 Hari Positif Covid-19

"Ya. Ulama memberi masukan dan ahli kesehatan memberi pandangan maka pemerintah memutuskan kebijakan, dan masyarakat menaatinya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah juga melarang pelaksanaan Salat Iduladha di kawasan zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.

Ketentuan tersebut berada dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," tulis surat edaran tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terpapar Covid-19, Jane Shalimar Meninggal Dunia

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan