Pengamat CSIS Dorong Standarisasi Pencalonan Legislatif
CSIS menilai perlu standarisasi pencalonan legislatif pada setiap tingkatan mulai dari DPRD Kabupaten/Kota hingga DPR RI.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA—Center for Strategic and International Studies (CSIS) menilai perlu standarisasi pencalonan legislatif pada setiap tingkatan mulai dari DPRD Kabupaten/Kota hingga DPR RI.
Hal itu disampaikan Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes dalam Webinar “Konsolidasi Nasional Demokratik Sesi 1: Pemilu – Investasi-Korupsi,” pada Senin (5/7/2021).
“Kontributor dalam melemahkan demokrasi kita adalah sistem kepartaian kita. Salah satu halnya adalah perekrutannya. Ini juga akan menjawab pertayaan, kenapa kinerja sejumlah legislator kita tidak baik? Mungkin karena rekrutmen ini,” ujar Arya Fernandes.
Selain juga untuk menghindari adanya politik uang dalam bentuk mahar atau suap yang rentan terjadi dalam proses penentuan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penentuan nmor urut dan daerah pemilihan.
Baca juga: Mahfud MD Beberkan Sikap Jokowi Soal Pasal Penghinaan Presiden RUU KUHP, Sebut Terserah Legislatif
“Saya ada ide soal bagaimana kalau kita membuat standarisasi, terutama dalam penentuan pencalonan. Kalau di Undang-Undang Pemilu ini kan nggak mungkin dilakukan karena nggak ada di prolegnas. Mungkin bisa diadopsi dalam Peraturan KPU, misalnya,” jelasnya.
Apalagi kata dia, kalau melihat kebijakan-kebijakan yang progresif itu lahir dari peraturan KPU.
Dia mengusulkan adanya peraturan KPU yang mengatur bagaimana durasi masa keaktifan anggota partai atau pengurus bisa mencalonkan menjadi anggota legislatif?
Kemudian perlu ada standarisasi, apakah calon pernah mengikuti pelatihan di internal partai?
Pun aturan tentang durasi pindah partai untuk mencalonkan diri sebagai legislatif.
“Ini juga diatur mengenai durasi pindah partai. Karena beberapa pemilu yang lalu, terjadi bajak-membajak. Ini kan juga banyak terjadi,” jelasnya.
Baca juga: Anggota Wantimpres Sebut DPRD Legislatif Daerah, Bukan Bagian Pemerintahan
Dalam aturan itu juga, menurut dia, perlu diberikan kewenangan kepada daerah untuk dapat menentukan calon legislatif pada setiap tingkatan. Hal ini pernah diterapkan dalam UU Pemilu sebelumnya.
“Berikan kewenangan bagi daerah untuk dapat menentukan calon legislatif pada setiap tingkatan dari DPRD Kabupaten/Kota, ini kewenangan pengurus DPD. Kemudiam DPRD Provinsi, kewenangan pengurus DPW dan DPR RI itu kewenangan pengurus DPP,” jelasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rapat-paripurna-pembukaan-masa-sidang-121.jpg)