Sabtu, 20 September 2025

Bamsoet Minta Ditjen Imigrasi Deportasi 20 TKA China yang Masuk Indonesia

Pemerintah bersama Satgas Penanganan Covid-19 perlu memastikan 20 TKA China tersebut benar-benar telah menjalani masa karantina

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA via KompasTV
Sebanyak 20 TKA China tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (3/7/2021) malam. 

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Daerah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan terkait informasi mendaratnya 20 TKA tersebut.

Disebutkan bahwa 20 orang TKA asal China tersebut datang sebagai calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

“Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," Kata Karo Chairul dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Tips dan Trik agar Work From Home Menjadi Menyenangkan dan Menyehatkan

Chairul berujar masuknya TKA diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016.

Peraturan tersebut menjelaskan tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. 

Ia menyebut 20 orang yang diduga calon TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukan PPKM Darurat.

Para TKA tersebut, disebutnya telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Chairul berujar para TKA tersebut masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 3 Juli 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi covid 19. 

“Kita terus melakukan pendataan dan pemantuan terhadap keberadaan calon TKA tersebut untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi,” kata Karo Humas Chairul. 

Karo Kemnaker itu menegaskan pengaturan masuknya TKA masih tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah yang telah ditetapkan melalui SE Ketua Satgas COVID-19, SE Menaker, maupun instrukti-instruksi lainnya.

Termasuk pada saat penerapan kebijakan PPKM Darurat kali ini.

Chairul menjelaskan proses pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk permohonan baru, masih tetap dihentikan sementara.

Namun hal ini, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional tersebut. 

"Dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait," ujarnya.

Pengendara bermotor memanfaatkan trotoar untuk bisa melintas ke ruas jalan menuju pusat kota yang ditutup sementara di perempatan Jalan KH Wahid Hasyim (Jalan Kopo) - Jalan Peta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (5/7/2021). Guna menekan mobilitas warga yang masih tinggi di Kota Bandung saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan penutupan ruas jalan di 41 titik menuju pusat kota. Penutupan dilakukan dalam tiga waktu, yakni dari pukul 11.00 hingga pukul 13.00, 14.00 - 16.00, dan 18.00 - 05.00 Wib. Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat mencegah penyebaran Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pengendara bermotor memanfaatkan trotoar untuk bisa melintas ke ruas jalan menuju pusat kota yang ditutup sementara di perempatan Jalan KH Wahid Hasyim (Jalan Kopo) - Jalan Peta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (5/7/2021). Guna menekan mobilitas warga yang masih tinggi di Kota Bandung saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan penutupan ruas jalan di 41 titik menuju pusat kota. Penutupan dilakukan dalam tiga waktu, yakni dari pukul 11.00 hingga pukul 13.00, 14.00 - 16.00, dan 18.00 - 05.00 Wib. Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat mencegah penyebaran Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)

Hal ini berdasarkan Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan