Korupsi Bansos Covid Bandung Barat
Kasus Aa Umbara, KPK Periksa Pegawai Dukcapil Bandung Barat hingga Pedagang
KPK periksa 10 saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Bandung Barat tahun 2020.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Mereka adalah Aah Wastiah (PNS); Ade Sudiana (PNS); Heri Partomo (Kadis Pariwisata Kab. Bandung Barat); Seftriani Mustofa (Ibu Rumah Tangga) dan Tugihadi (Pedagang).
Kemudian, Sri Dustirawati (Kadinsos); Lukmanul Hakim (PNS); Syamsul Efendi, (Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB); Wewen Surwenda (Kabid Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah KBB);
dan Rustiyana, ST, MT, M. Pd. (Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan KBB).
Baca juga: LSM Anti-Korupsi di Jerman Surati Jokowi, Minta Pimpinan KPK Tak Pecat Pegawai Gagal TWK
Penyidik KPK akan menggali keterangan para saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUM).
"Hari ini (7/7/2021) bertempat di Kantor Pemkab Bandung Barat, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AUM dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).
Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan (MTG).
Di konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020.
Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.
Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Baca juga: 113 Lebih Pegawai Positif Covid-19, Firli Bahuri Akui Ada Perubahan Sistem Kerja di KPK
Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.
Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.
Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.
Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.
Yaitu Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bupati-bandung-barat-aa-umbara-sutisna-1112.jpg)