Politikus PDIP Sedih Puan Maharani Dijuluki 'Queen of Ghosting'
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengaku sedih Ketua DPR RI Puan Maharani dijuluki Queen of Ghosting.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengaku sedih Ketua DPR RI Puan Maharani dijuluki Queen of Ghosting.
Julukan itu diberikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (BEM KM Unnes) sebagai kritik karena Puan dinilai tidak berparadigma kerakyatan dan tidak berpihak pada kalangan rentan.
"Ya jujur saya sangat sedih sekaligus prihatin, stigma yang dengan mudahnya dilontarkan oleh yang namanya 'maha siswa' khususnya Ibu Ketua DPR dikatakan sedemikian," kata Arteria kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
Dalam kritiknya, BEM KM Unnes menilai produk legislasi yang dihasilkan DPR tidak berpihak kepada rakyat, misalnya revisi UU KPK, UU Minerba, UU Omnibus Law Ciptaker.
Serta tidak kunjung disahkannya RUU PKS yang sebetulnya cukup mendesak dan dibutuhkan pengesahannya.
Baca juga: Puan Maharani Dijuluki Queen of Ghosting, Politikus PDIP Bersuara
Menurut Arteria, kritikan tersebut hanya didasarkan kepingan suatu fakta dan tanpa kajian.
"Hanya dengan mendasarkan prasangka tanpa terlebih dahulu melakukan penelitian, kajian untuk kemudian diuji publik tiba-tiba melakukan simpulan-simpulan yang seperti itu, yang bahkan cenderung menista, memfitnah dan menyerang kehormatan seseorang. Apalagi orang tersebut kepala lembaga tinggi negara dan kepala lembaga kepresidenan," ujarnya.
Lantas, Arteria mempertanyakan dasar Puan Maharani disebut tidak berparadigma kerakyatan dan tidak berpihak pada kalangan rentan.
Menurutnya, jangan hanya karena RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) yang tak kunjung disahkan, Ketua DPR RI disalahkan.
"Saya pertanyakan BEM KM Unnes kalian hidup di mana? Apa ada baca berita koran, media sosial dan lain-lain. Apa tidak terbiasa menggunakan akal sehat sedikitlah sebelum melontarkan hal-hal yang demikian?," ucapnya.
"Seharusnya kalian tahu, dalam membentuk UU itu tidak hanya tanggung jawab DPR, karena harus melibatkan persetujuan pemerintah. Makanya belajar dulu ya tak usah sampai pinter deh, tapi paham aturan hukum sudah cukup sebelum komentar," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-dpr-ri-puan-maharani-07022021.jpg)