Kamis, 14 Mei 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Sidang Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Terdakwa Hery Sutanto Ungkap Uang Nonteknis Ada Sejak 2011

Hery Sutanto mengatakan, penerimaan uang nonteknis pengurusan sertifikasi lisensi K3 sudah berlangsung sejak 2011 silam.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KASUS PEMERASAN - Terdakwa Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker Hery Sutanto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat mengungkap praktik penerimaan uang nonteknis dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker yang sudah berlangsung sejak 2011. 
  • Terdakwa mantan Direktur Bina Kelembagaan K3, Hery Sutanto, tidak membantah bahwa praktik tersebut sudah ada sejak ia menjabat Kepala Seksi Pengawasan Norma Pesawat Uap dan Bejana Tekan.
  • Jaksa menyebut istilah pemberian uang berubah dari “ucapan terima kasih” pada 2011 menjadi “uang nonteknis”, bahkan muncul istilah lain.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker Hery Sutanto mengatakan, penerimaan uang nonteknis pengurusan sertifikasi lisensi K3 sudah berlangsung sejak 2011 silam.

Adapun hal itu terungkap pada sidang pemeriksaan terdakwa perkara kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemnaker di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

"Kita kemarin sudah mendengar beberapa dari keterangan para saksi kemarin. Bahwasanya, termasuk saksi internal dari Kemnaker ataupun dari PJK3 dikatakan praktik penerimaan uang nonteknis ini sudah berlangsung lama di Kemnaker," tanya jaksa di persidangan.

Kemudian terdakwa Hery tidak membantah hal tersebut.

"Iya, Pak," jawab Hery.

Penuntut umum lalu menanyakan sejak kapan praktik penerimaan uang nonteknis tersebut dimulai.

Hery menerangkan praktik tersebut telah terjadi sejak ia menjabat Kepala Seksi Pengawasan Norma Pesawat Uap dan Bejana Tekan di tahun 2011.

"Setahu saya, saya waktu jadi kepala seksi pertama kali tahun 2011, itu sudah ada tentang dulu ucapan terima kasih, istilahnya," jawab Hery.

Jaksa menyebut istilah pemberian uang tersebut berubah di persidangan dari ucapan terima kasih pada 2011 menjadi uang nonteknis, serta muncul istilah lain seperti apresiasi dan under table, lalu menanyakan kapan perubahan itu terjadi.

"Setahu saya selama ini selalu ucapan terima kasih dari rekan-rekan perusahaan jasa terhadap pelayanan yang kita sudah berikan. Dimulainya saya tidak tahu," jelas Hery.

Kasus di Kemnaker

Diketahui dalam perkara ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. 

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. 

Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved