Virus Corona
PPKM Darurat, Dirjen Hubdat Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa-Bali Lengkapi Syarat Perjalanan
Syarat itu di antaranya, vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menegaskan bagi pelaku perjalanan dengan angkutan penyeberangan agar menunjukkan syarat perjalanan di masa PPKM darurat.
Menurutnya, syarat tersebut yakni kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
“Sebagai persyaratan perjalanan juga harus mengisi e- HAC Indonesia. Hal ini kami imbau lagi kepada masyarakat karena hingga saat ini pelaku perjalanan di penyeberangan Jawa-Bali masih banyak yang belum memenuhi persyaratan tersebut. Terutama syarat kartu vaksin yang belum dapat dipenuhi oleh sejumlah calon penumpang,” ujar Dirjen Budi, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Kapolri Ungkap Strategi Penyekatan PPKM Darurat Agar Tak Timbulkan Kerumunan
Kemenhub terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat khususnya calon penumpang untuk melengkapi syarat perjalanan penyebrangan.

Hal ini guna meminimalisir antrean maupun kerumunan di Pelabuhan Penyeberangan.
“Kami dari Ditjen Hubdat mengimbau untuk para petugas di lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Padangbai-Lembar untuk lebih mengantisipasi persyaratan masyarakat ini agar tidak terjadi antrean panjang saat pemeriksaan syarat perjalanan,” ucapnya.
Baca juga: Polisi Akan Buat Jalur Khusus Untuk Ambulans dan Tenaga Kesehatan di Pos Penyekatan PPKM Darurat
Meski demikian, Kemenhub tetap menekankan juga bagi masyarakat untuk tetap tidak bepergian jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Saat ini Dirjen Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan pihak Kepolisian di sejumlah Provinsi untuk mensosialisasikan peraturan SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Virus Corona
Update Covid-19 di Indonesia, 3 Februari 2023: Hari Ini Catat 241 Kasus Baru |
---|
Kemenkes Umumkan Hasil Survei Serologi, Antibodi Covid-19 Masyarakat Naik Hampir Tiga Kali Lipat |
---|
Update Covid-19 Global 3 Februari 2023: Total Pasien Sembuh 648.082.554 Orang, Kasus Aktif 20,9 Juta |
---|
Pembatasan Covid-19 Dicabut, Hong Kong Tawarkan 500.000 Penerbangan Gratis |
---|
Update Covid-19 di Indonesia, 2 Februari 2023: Hari Ini Catat 248 Kasus Baru, 5 Orang Meninggal |
---|