Penanganan Covid
PPKM Artinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Berikut Daftar Aturan PPKM Darurat 2021
Pemerintah memberlakukan aturan PPKM di beberapa wilayah untuk periode 3-20 Juli 2021, simak penjelasannya berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Pravitri Retno W
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional/online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
13. Tetap memakai masker secara benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.
Baca juga: Dukungan APBN untuk Pelaksanaan PPKM Darurat
Selain itu, pemerintah juga memberikan instruksi mengenai ketentuan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) di setiap daerah.
Pemerintah juga menyampaikan intruksi mengenai adanya percepatan vaksinasi di setiap daerah.
Mendagri menegaskan bahwa gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.
Mendagri juga menyampaikan instruksi kepada para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat Direvisi, Rumah Ibadah Tidak Lagi Ditutup
Pemerintah menyatakan bahwa, bagi yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut akan dikenai sanksi.