Minggu, 7 September 2025

Virus Corona

Wacana PPKM Darurat Diperpanjang hingga 6 Minggu karena Cepatnya Mutasi Varian Baru Delta

Cepatnya mutasi varian baru Delta membuat pemerintah mempersiapkan wacana PPKM Darurat diperpanjang hingga enam minggu.

Warta Kota/Alex Suban
Petugas gabungan dari TNI dan Polri menjaga perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Jalan Kalimalang, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021). Petugas yang menjaga kawasan itu dengan kendaraan lapis baja jenis panser dan kendaraan taktis Barracuda meminta pengendara putar arah kembali ke wilayahnya saat pelaksanaan PPKM Darurat. Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah tampaknya telah menyiapkan wacana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga enam minggu.

Wacana PPKM Darurat diperpanjang tertuang dalam bahan paparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (12/7/2021).

Wacana tersebut, seperti yang tertulis dalam paparan, akan dijalankan jika risiko pandemi Covid-19 masih tinggi.

"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus."

"Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," sebut paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dilansir Tribunnews.

Komite IV DPD RI Novita Anakotta melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara virtual di Jakarta, Senin (21/6). 
Komite IV DPD RI Novita Anakotta melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara virtual di Jakarta, Senin (21/6).  (DPD RI)

Baca juga: Kasus Covid-19 Tembus 40 Ribu, Luhut Pernah Sebut Sudah Siapkan Skenario Terburuk, Apa Saja?

Baca juga: KRONOLOGI Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, Tak Percaya Covid-19 hingga Dokter Tirta Jadi Saksi

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebutkan PPKM Darurat sangat berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi.

Ia mengatakan, tingkat konsumsi masyarakat melambat, pemulihan ekonomi tertahan, dan pertumbuhan kuartal III diprediksi melambat pada kisaran empat hingga 5,4 persen.

Karena itu, pihaknya akan memperkuat belanja APBN untuk merespons dampak negatif kasus Covid-19 pada perekonomian.

Sebelumnya, ramai isu PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021.

Mengutip KompasTV, isu ini beredar di media sosial.

Mengenai hal ini, Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, membantahnya.

Jodi mengatakan, pemberlakuan PPKM Darurat masih sesuai keputusan pemerintah saat ini, yakni 3 hingga 20 Juli 2021.

“Sementara kita masih sesuai rencana awal PPKM Darurat yaitu tanggal 3 sampai 20 Juli selama kita bisa menurunkan kasus sesuai harapan."

"Untuk itu penting sekali menurunkan mobilitas masyarakat,” terangnya, Minggu (11/7/2021).

Diketahui, pemerintah sebelumnya telah memutuskan menerapkan kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Suasana di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/7/2021). Polda Metro Jaya mencatat, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, mobilitas warga di Ibu Kota mengalami penurunan lebih dari 50 persen dari kondisi biasanya. Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/7/2021). Polda Metro Jaya mencatat, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, mobilitas warga di Ibu Kota mengalami penurunan lebih dari 50 persen dari kondisi biasanya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Nasib dr Lois Owien yang Tak Percaya Covid-19, Kini Diperiksa, Dijerat UU Wabah Penyakit Menular

Baca juga: Jadi Rekor Tertinggi, Ini Sebaran Kasus Baru Covid-19 Hari Ini, Ada Tambahan 14.619 Kasus di Jakarta

Baru-baru ini, kebijakan PPKM Darurat juga diberlakukan sejumlah wilayah di luar Jawa dan Bali.

Dilansir Tribunnews, wilayah tersebut adalah:

1. Kota Bukittinggi

2. Kota Padang

3. Kota Padang Panjang

4. Kota Medan

5. Kota Batam

6. Kota Tanjung Pinang

7. Kota Bandar Lampung

8. Kota Pontianak

Baca juga: Pemerintah akan Impor 40 Ribu Ton Oksigen Liquid dan 50 Ribu Konsentrator untuk Pasien Covid

Baca juga: Hari Ini Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta Kembali Pecahkan Rekor

9. Kota Singkawang

10. Kabupaten Berau

11. Kota Balikpapan

12. Kota Bontang

13. Kota Mataram

14. Kota Sorong

15. Kabupaten Manokwari.

Pecah Rekor Kasus Covid-19 Senin, 12 Juli 2021

Pasien Covid-19 tiba di Asrama Haji Kota Batam, Kepulauan Riau, untuk menjalani karantina, Jumat (28/5/2021). Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Batam mencapai 8.752 orang, dengan perincian pasien sembuh 7.629 orang, meninggal 184 orang, dan dalam perawatan 939 orang. Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Pasien Covid-19 tiba di Asrama Haji Kota Batam, Kepulauan Riau, untuk menjalani karantina, Jumat (28/5/2021). Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Batam mencapai 8.752 orang, dengan perincian pasien sembuh 7.629 orang, meninggal 184 orang, dan dalam perawatan 939 orang. Tribun Batam/Argianto DA Nugroho (Tribun Batam/Argianto DA Nugroho)

Kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mencapai angka tertinggi pada Senin (12/7/2021).

Berdasarkan laman covid19.go.id, kasus Covid-19 terkonfirmasi pada Senin mencapai angka 40.427.

Baca juga: Tanggapi Spekulasi Dokter Lois Soal Covid-19, Epidemiolog Beberkan Hal Ini

Baca juga: Kemenkes RI : Asrama Haji Pondok Gede Jadi RS Cadangan Perawatan Pasien Covid 19

Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi sejak pandemi melanda Indonesia pada Maret 2020 lalu.

Sehingga, total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini adalah 2.567.630.

Namun, di samping tingginya kasus terkonfirmasi, ada kabar baik.

Sebanyak 34.754 pasien Covid-19 dinyatakan telah sembuh.

Angka itu membuat total pasien sembuh kini berjumlah 2.119.478.

Lalu, 891 pasien Covd-19 meninggal.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Nuryanti, KompasTV/Danang Suryo)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan