Virus Corona
Wacana PPKM Darurat Diperpanjang hingga 6 Minggu karena Cepatnya Mutasi Varian Baru Delta
Cepatnya mutasi varian baru Delta membuat pemerintah mempersiapkan wacana PPKM Darurat diperpanjang hingga enam minggu.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah tampaknya telah menyiapkan wacana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga enam minggu.
Wacana PPKM Darurat diperpanjang tertuang dalam bahan paparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (12/7/2021).
Wacana tersebut, seperti yang tertulis dalam paparan, akan dijalankan jika risiko pandemi Covid-19 masih tinggi.
"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus."
"Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," sebut paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dilansir Tribunnews.

Baca juga: Kasus Covid-19 Tembus 40 Ribu, Luhut Pernah Sebut Sudah Siapkan Skenario Terburuk, Apa Saja?
Baca juga: KRONOLOGI Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, Tak Percaya Covid-19 hingga Dokter Tirta Jadi Saksi
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebutkan PPKM Darurat sangat berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi.
Ia mengatakan, tingkat konsumsi masyarakat melambat, pemulihan ekonomi tertahan, dan pertumbuhan kuartal III diprediksi melambat pada kisaran empat hingga 5,4 persen.
Karena itu, pihaknya akan memperkuat belanja APBN untuk merespons dampak negatif kasus Covid-19 pada perekonomian.
Sebelumnya, ramai isu PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021.
Mengutip KompasTV, isu ini beredar di media sosial.
Mengenai hal ini, Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, membantahnya.
Jodi mengatakan, pemberlakuan PPKM Darurat masih sesuai keputusan pemerintah saat ini, yakni 3 hingga 20 Juli 2021.
“Sementara kita masih sesuai rencana awal PPKM Darurat yaitu tanggal 3 sampai 20 Juli selama kita bisa menurunkan kasus sesuai harapan."
"Untuk itu penting sekali menurunkan mobilitas masyarakat,” terangnya, Minggu (11/7/2021).
Diketahui, pemerintah sebelumnya telah memutuskan menerapkan kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca juga: Nasib dr Lois Owien yang Tak Percaya Covid-19, Kini Diperiksa, Dijerat UU Wabah Penyakit Menular
Baca juga: Jadi Rekor Tertinggi, Ini Sebaran Kasus Baru Covid-19 Hari Ini, Ada Tambahan 14.619 Kasus di Jakarta
Baru-baru ini, kebijakan PPKM Darurat juga diberlakukan sejumlah wilayah di luar Jawa dan Bali.
Dilansir Tribunnews, wilayah tersebut adalah:
1. Kota Bukittinggi
2. Kota Padang
3. Kota Padang Panjang
4. Kota Medan
5. Kota Batam
6. Kota Tanjung Pinang
7. Kota Bandar Lampung
8. Kota Pontianak
Baca juga: Pemerintah akan Impor 40 Ribu Ton Oksigen Liquid dan 50 Ribu Konsentrator untuk Pasien Covid
Baca juga: Hari Ini Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta Kembali Pecahkan Rekor
9. Kota Singkawang
10. Kabupaten Berau
11. Kota Balikpapan
12. Kota Bontang
13. Kota Mataram
14. Kota Sorong
15. Kabupaten Manokwari.
Pecah Rekor Kasus Covid-19 Senin, 12 Juli 2021

Kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mencapai angka tertinggi pada Senin (12/7/2021).
Berdasarkan laman covid19.go.id, kasus Covid-19 terkonfirmasi pada Senin mencapai angka 40.427.
Baca juga: Tanggapi Spekulasi Dokter Lois Soal Covid-19, Epidemiolog Beberkan Hal Ini
Baca juga: Kemenkes RI : Asrama Haji Pondok Gede Jadi RS Cadangan Perawatan Pasien Covid 19
Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi sejak pandemi melanda Indonesia pada Maret 2020 lalu.
Sehingga, total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini adalah 2.567.630.
Namun, di samping tingginya kasus terkonfirmasi, ada kabar baik.
Sebanyak 34.754 pasien Covid-19 dinyatakan telah sembuh.
Angka itu membuat total pasien sembuh kini berjumlah 2.119.478.
Lalu, 891 pasien Covd-19 meninggal.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Nuryanti, KompasTV/Danang Suryo)