Jumat, 12 September 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Juliari Mengaku Sewa Pesawat Hingga Private Jet Untuk Dinas ke Berbagai Kota, Pernah Ajak Keponakan

Eks Menteri Sosial RI (Mensos) Juliari Peter Batubara dicecar jaksa soal penyewaan pesawat ke berbagai kota di Indonesia.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (21/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Sosial RI (Mensos) Juliari Peter Batubara menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/7/2021).

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan terdakwa atas perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan kepada Juliari soal penyewaan pesawat pribadi atau private jet ke berbagai kota.

Hal itu bermula saat jaksa menanyakan tujuan perjalanan Juliari dengan menggunakan pesawat tersebut.

"Pernah ke luar kota sewa pesawat, kemana aja?" tanya jaksa kepada Juliari di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Senin (19/7/2021).

Mendengar pertanyaan jaksa, Juliari pun tak membantahnya.

"Iya betul (menyewa pesawat), ada yang ke Bali, Luwu Utara, Natuna, Semarang, Medan," jawab Juliari yang dihadirkan secara virtual.

Juliari mengaku penyewaan pesawat tersebut untuk kepentingan dirinya dalam menyelesaikan tugas sebagai menteri.

Baca juga: Apa Arti Kode Tiga Jari dari Juliari kepada Hotma Sitompul?

Namun, dirinya tidak mengetahui secara detail sumber dana untuk penyewaan pesawat tersebut.

Terkait pengurusan dana itu katanya dipegang sekretaris pribadinya Selvy Nurbaety.

"Biasanya saya karena pada saat itu jadwal penerbangan yang lain berkurang jauh dan biasanya saya membutuhkan fleksibilitas, kalau urusan sudah selesai bisa langsung ke Jakarta mengerjakan tugas yang lain. Biasanya saya minta Selvy dikoordinasikan ke biro terkait dalam hal perjalanan dinas menteri menggunakan pesawat sewa," kata Juliari.

Lantas jaksa menanyakan bagaimana cara Juliari memerintah Selvy untuk melakukan koordinasi tersebut.

Mendengar pertanyaan tersebut, Juliari mengaku hanya melayangkan perintah, selebihnya yang mengatur Selvy dan biro terakit.

"Dari mana koordinasinya menyuruh Selvy?" tanya lagi jaksa.

"Biasanya dengan Selvy silakan koordinasi dengan yang terkait, saya lebih ke perintah saja. Detailnya seperti apa saya nggak terlalu itu lagi," jawab Juliari.

Tak cukup di situ, jaksa menanyakan kembali terkait pihak yang diajak dan tujuan dirinya melakukan perjalanan ke Bali pada Agustus tahun lalu.

Berdasarkan pengakuannya, Juliari mengatakan tujuannya yakni untuk menuntaskan pelaksanaan program bantuan sosial tunai (BST).

"Ke Bali itu dengan pihak apa?" tanya jaksa.

"Pada saat itu kami mengira pelaksanaan beberapa program antara lain BST, kami juga melihat beberapa di lokasi itu ada warung-warung yang menjadi tempat memilih bantuan sembako, dan mendatangi warga penerima manfaat," jawab Juliari.

"Di pesawat itu ada siapa aja?" tanya lagi jaksa.

"Detailnya enggak hafal. Seingat saya ada kepala biro perencanaan, biro keuangan, Dirjen, Kukuh ikut," jawabnya.

Baca juga: Hadir Secara Virtual, Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Hari ini

Pada perjalanannya ke Bali ini, Juliari juga diketahui mengajak keponakannya yang di dalam sidang disebutkan namanya yakni Jeremy Mathias.

Kepada Jaksa, Juliari mengaku hanya ingin mengajak keponakannya tersebut, tanpa ada maksud apapun.

"Jeremy Mathias ini siapa?" tanya jaksa.

"Ponakan saya. Pada saat itu dia ikut saja, saya ajak," jawab Juliari.

Tak cukup sampai situ, Juliari juga diketahui pernah menggunakan private jet ke Semarang.

Namun, kembali, dirinya tidak mengetahui soal pembiayaan untuk penyewaan private jet tersebut

Sebab katanya, urusan itu dikendalikan oleh Selvy.

"Untuk ke Semarang, pernah pake private jet?," tanyanya.

"Pernah," kata Juliari.

"Biayanya?" tanya jaksa kembali.

Baca juga: Juliari Mengaku Tak Pernah Instruksikan Anak Buah untuk Pungut Biaya ke Vendor Bansos

"Kalau mengenai biaya biasanya saya hanya menyampaikan ke Selvy agar berkoordinasi ke pihak terkait jadi seperti itu perintah saya," jawab Juliari.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Serta, beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan